0
News
    Home Berita BPJPH Featured Halal Sertifikasi Halal Spesial

    BPJPH Dorong Pengusaha Lakukan Sertifikasi Halal di Produknya - Tiryo

    3 min read

     

    BPJPH Dorong Pengusaha Lakukan Sertifikasi Halal di Produknya

    Logo halal terpasang di pintu salah satu warung makan di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/10/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU

    tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus bergerak mendorong para pengusaha melakukan sertifikasi halal. BPJPH bahkan menargetkan 10.000 sertifikat halal setiap harinya selama 2026 ini.

    Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan sertifikasi halal di Indonesia kini mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Tak lagi sekadar pemenuhan regulasi atau kewajiban administratif, label halal telah menjelma menjadi instrumen ekonomi baru dan strategi value added (nilai tambah) yang krusial bagi daya saing industri nasional.

    Haikal mengatakan sertifikasi halal kini menjadi pembeda di tengah ketatnya persaingan pasar. Ia mencontohkan bagaimana produk non-konsumsi, seperti karbol lantai, kini mulai berbondong-bondong mencari sertifikasi halal.

    Haikal menekankan agar publik dan pelaku usaha memaknai halal lebih luas, yakni sebagai bagian dari kenyamanan konsumen.

    "Halal itu customer satisfaction. Halal itu kepuasan pelanggan, ketenteraman, kenyamanan, dan loyalitas," jelas Haikal dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Kamis (30/4/2026).

    Menurut Haikal, langkah percepatan ini merupakan keharusan mengingat besarnya populasi pelaku usaha di Indonesia. Dari sekitar 66 juta pengusaha yang ada, tercatat baru sekitar 4 juta yang telah memiliki sertifikasi halal secara resmi.

    BPJPH juga intens menjalin kerja sama lintas sektoral, terutama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM serta berbagai asosiasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sinergi ini bertujuan untuk menyisir pelaku usaha yang belum tersertifikasi agar segera masuk ke dalam ekosistem halal sebelum sanksi kewajiban mulai berlaku efektif.

    Menurut Haikal, kepatuhan terhadap standar halal Indonesia merupakan harga mati bagi siapa pun yang ingin memasarkan produknya di pasar domestik. Hal ini mengingat daya beli masyarakat Indonesia yang sangat bergantung pada aspek kehalalan.

    "Ya boleh dipasarkan produknya tapi harus ada label non halalnya, kalau yang ga mau pakai sertifikasi," ujar Haikal.

    Tren soal halal ini pun mulai merambah sektor nontradisional. Salah satunya ditunjukkan oleh PT Indo Surya Kencana melalui merek Sanex. Perusahaan ini baru saja mengantongi sertifikasi halal untuk 60 produk rumah tangga, mulai dari dispenser, kompor, hingga teko listrik.

    Head of Marketing PT Indo Surya Kencana, Randhika Curana, mengungkapkan langkah ini adalah komitmen perusahaan menjawab kebutuhan konsumen Indonesia.

    "Kami ingin memberikan ketenangan bagi konsumen dalam menggunakan produk Sanex sehari-hari," kata Randhika.

    tirto.id - Insider

    Sumber: Antara
    Editor: Bayu Septianto

    Komentar
    Additional JS