0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Mahkamah Konstitusi Makan Bergizi Gratis Pendidikan Spesial

    Diambil MBG, Putusan MK soal Sekolah Gratis Belum Dilaksanakan Pemerintah - NU Online

    3 min read

     

    Diambil MBG, Putusan MK soal Sekolah Gratis Belum Dilaksanakan Pemerintah

    Koordinator Nasioanal Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. (Foto: Haekal Attar) Haekal Attar Penulis Download PDF

    Jakarta, NU Online

    Tepat pada 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengesahkan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dampaknya, pemerintah nasional dan daerah diwajibkan menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.


    Salah satu Pemohon dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menerangkan, pemerintah baik pusat maupun daerah nyatanya belum melaksanakan putusan tersebut sedari setahun yang lalu. Padahal, katanya, putusan tersebut menjadi monumental karena keberpihakannya atas inkulusifitas pendidikan.


    "Namun, alih-alih menjadi momentum kebangkitan keadilan sosial, satu tahun pasca-putusan ini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah," katanya kepada NU Online di Ruang Belajar Alex Tilaar, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).


    Ubaid menjelaskan bahwa menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, berbagai persoalan mendasar dalam dunia pendidikan Indonesia kembali terlihat secara nyata di tengah masyarakat.

    "(Kami) menilai pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, telah melakukan pembiaran yang disengaja (omission) terhadap hak konstitusional warga negara," katanya.


    Dana Pendidikan Diambil MBG

    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana pendidikan kini cenderung dijadikan semacam keranjang sampah fiskal oleh pemerintah. Seharusnya, kata Ubaid, pendidikan gratis yang juga bisa dinikmati oleh sekolah swasta, justru diambil oleh program Makan Bergizi Gratis.


    "Pemerintah kerap berdalih tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai sekolah swasta gratis. Namun, di saat yang sama, pemerintah malah menggunakan dana Pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)," katanya.


    Ubaid menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “kanibalisme anggaran”, yakni ketika satu program pemerintah menyerap porsi anggaran program lain dalam sektor yang sama sehingga kebutuhan utama pendidikan menjadi terabaikan.


    "Dengan memasukkan MBG ke dalam komponen 20 persen anggaran pendidikan, pemerintah secara sadar mengorbankan pembiayaan siswa, operasional sekolah, perbaikan infrastruktur yang rusak, serta jaminan kualitas dan kesejahteraan guru," tegasnya.


    Isi Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 

    Ketua MK, Suhartoyo memutuskan putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menekankan bahwa pemerintah nasional dan daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.


    Hal tersebut berlaku baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.


    MK menegaskan sekolah swasta tetap dapat membiayai pendidikan dari peserta didik atau sumber lain sesuai aturan yang berlaku. Namun, bantuan pendidikan dari pemerintah hanya diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat tertentu.


    “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” jelas Suhartoyo.

    Komentar
    Additional JS