0
News
    Home Berita Featured Guru Pendidikan PNS Spesial

    Dituding Sering Bolos Kerja, 2 Guru PNS SD Negeri di Jombang Dipecat Pemkab - Jawa Pos

    8 min read

     

    Dituding Sering Bolos Kerja, 2 Guru PNS SD Negeri di Jombang Dipecat Pemkab

    Ilustrasi guru dipecat (ai)

    JOMBANG – Dalam kurun empat bulan terakhir, dua orang guru PNS sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jombang diberhentikan dengan hormat.

    Keduanya disebut kerap absen menjalankan tugas. 

    Satu guru sudah menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan Aparataur Sipil Negara (BPASN), satu lagi masih pikir-pikir. 

    Guru berinisial D dari SDN Jombang 6 menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat (PDH) pada 27 Februari 2026. Dalam SK tersebut, ia disebut tidak masuk kerja selama 177 hari.

    Namun, D membantah tuduhan itu dan mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar dengan bukti absensi manual.

    ”Faceprint seharusnya untuk penegakan disiplin, bukan alat untuk menjatuhkan,” ujarnya, Rabu (29/4).

    D mengaku persoalan yang dihadapinya bermula dari aktivitasnya di organisasi guru, saat menerima banyak keluhan terkait pelayanan di dinas pendidikan.

    ”Saya sudah mencoba menyampaikan secara baik-baik sejak Juni 2025, tapi tidak ada penyelesaian.

     Awalnya saya sengaja tidak absen tiga hari berturut-turut, harapan saya dipanggil untuk diberikan pembinaan, nah di situ saya akan menyampaikan aspirasi dari teman-teman guru,” ujarnya.

    Ia menyebut, permasalahan berkembang hingga berdampak pada pengusulan tunjangan profesi guru (TPG) tersendat hingga tak cair pada tribulan ketiga dan keempat 2025.

     Menurutnya, penggunaan absensi faceprint sebagai dasar pencairan TPG tidak tepat, karena secara regulasi mengacu pada data Info GTK dari Dapodik.

    D juga menyoroti perubahan data pribadinya dalam sistem yang berdampak pada status TPG.

    Ia telah melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. 

    Saat ini, pihaknya tengah menempuh banding ke BPASN setelah menerima sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH).

     ”Saya sudah ajukan banding ke BPASN,” tandasnya.

    Kasus serupa juga menimpa guru berinisial S dari SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan.

    Ia menerima surat pemberhentian pada 21 April 2026 atas dugaan pelanggaran disiplin, dengan batas pengajuan keberatan hingga 6 Mei 2026. 

    ”Saya menerima langsung pada 21 April. Disampaikan juga bahwa batas pengajuan banding sampai 6 Mei,” ujarnya.

    Ia mengaku masih mempertimbangkan langkah banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), mengingat adanya konsekuensi terhadap penggajian.

     ”Saya sempat dijelaskan, kalau banding maka gaji bulan Mei tidak dibayarkan. Tapi kalau tidak banding, gaji tetap dibayarkan,” katanya.

    S menuturkan, sebelumnya ia pernah dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun yang akan berakhir pada 31 Juli 2026.

     Selama masa tersebut, ia mengklaim tetap menjalankan tugas mengajar.

    Menurutnya, persoalan bermula saat dirinya yang merupakan guru di SDN Karangmojo 2 Kecamatan Plandaan ditugaskan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah pada 2023 di SDN Jipurapah 2.

    Ia sempat menolak karena alasan kesehatan, dan harus menghadapi medan yang sulit setiap berangkat dan pulang mengajar. 

    Namun penugasan tetap diberikan. Meski kini telah ada kepala sekolah definitif, S tetap ditugaskan di sana.

    Ia beberapa kali mengajukan mutasi agar lebih dekat dengan rumah, namun tidak mendapat respons.

     ”Saya punya riwayat cedera, sehingga kesulitan jika harus menempuh medan berat. Tapi tetap saya jalani tugas,” ungkapnya.

    S juga mengaku sempat dipanggil dinas pendidikan pada Januari 2026 terkait dugaan tidak masuk kerja selama periode September hingga Desember 2025.

    Pemeriksaan kemudian berlanjut di BKPSDM pada Maret 2026.

     ”Saya tetap masuk dan mengajar setiap hari. Bahkan ada saksi yang mengetahui kehadiran saya sampai sore, tapi memang saat itu absen masih manual, belum pakai faceprint,” tegasnya.

    Saat ini, kedua guru tersebut sama-sama berharap proses banding dapat memberikan kejelasan dan keadilan atas kasus yang mereka hadapi.

     ”Saya masih mempertimbangkan, tapi bukti sudah saya siapkan,” ujar S. (wen/naz)

    Komentar
    Additional JS