DPR Setujui Revisi Prolegnas 2026, Ada 68 RUU Prioritas - Viva
DPR Setujui Revisi Prolegnas 2026, Ada 68 RUU Prioritas
Jakarta, VIVA – Rapat paripurna DPR RI ke-19 menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga
Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026 di Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saan menanyakan kepada seluruh anggota DPR RI dari perwakilan seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Baca Juga
"Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Saan.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa evaluasi Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 itu merupakan hasil dari rapat kerja yang telah dilakukan Baleg bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada tanggal 15 April 2026.
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa rapat kerja itu telah menyetujui jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 menjadi sebanyak 68 RUU. Sedangkan RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2025-2029 menjadi sebanyak 198 RUU.
Dia menjelaskan beberapa hasil evaluasi Prolegnas itu, di antaranya RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Omnibus Law) yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029.
Kemudian, dia menyampaikan Baleg DPR RI juga memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Selain itu, Baleg DPR RI juga mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan, dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kemudian RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR.
"Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU komulatif terbuka," kata Bob. (Ant)
![]()
Timwas DPR Ungkap Praktik Pungli Kursi Roda Jemaah Haji di Masjidil Haram, Libatkan Tenaga Musiman
Timwas Haji DPR RI menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) layanan kursi roda jemaah haji yang melibatkan oknum tenaga musiman (Temus) di Masjidil Haram

VIVA.co.id
20 Mei 2026