Harga Sawit RI di Pasar Global Diklaim Tidak Turun usai Prabowo Umumkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu - Tribunnews
Harga Sawit RI di Pasar Global Diklaim Tidak Turun usai Prabowo Umumkan Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Sudaryono memerintahkan agar PKS yang melanggar segera diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pusat.
Tayang:
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
HARGA KOMODITAS SAWIT - Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono saat jumpa pers di Kantor Kementan RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Sudaryono mengklaim tidak ada penurunan harga terhadap komoditas sawit di pasar global. [Rizki Sandi Saputra]
Ringkasan Berita:
- Sudaryono menyinggung keluhan petani sawit rakyat yang belakangan ini menyatakan adanya penurunan harga TDS sawit dengan range Rp 500 hingga Rp1.200 per kilogram.
- Bukan hanya tidak terjadi penurunan harga, kata Sudaryono, komoditas sawit dari Indonesia saat ini dalam kondisi yang terbaik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono mengklaim kalau harga sawit seluruh negara termasuk Indonesia tidak mengalami penurunan saat ini.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono merespons kekhawatiran para petani sawit rakyat yang menyatakan adanya penurunan harga Tandan Buah Segar (TDS) sawit usai Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Harga sawit-sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas," kata Sudaryono saat jumpa pers usai rapat bersama eskportir dan serikat petani sawit di Kantor Kementan RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Petani Plasma Berharap Pabrik Kelapa Sawit Jaga Harga Beli Tandan Buah Segar
Bukan hanya tidak terjadi penurunan harga, kata Sudaryono, komoditas sawit dari Indonesia saat ini dalam kondisi yang terbaik.
Pasalnya kata Sudaryono, permintaan terhadap sawit justru meningkat belakangan ini.
"Ini tidak ada perubahan bahkan cenderung permintanya bertambah dan harganya bertambah, sehingga dihilirnya itu tidak ada perubahan," kata Sudaryono.
Sudaryono lantas menyinggung keluhan petani sawit rakyat yang belakangan ini menyatakan adanya penurunan harga TDS sawit dengan range Rp 500 hingga Rp1.200 per kilogram.
Kata dia, persoalan terhadap harga TDS sawit itu memang harus dibenahi dan berada di sektor hulu.
Kementan kata Sudaryono, telah menggandeng Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri dan bakal melibatkan Kepala Daerah di seluruh Indonesia guna meninjau langsung penerapan harga TDS sawit.
"Sementara di hulunya terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah-tengah, dan masalahnya ini masalah yang harusnya mudah untuk kita selesaikan," tukas dia.
Ancam Sanksi Hingga Cabut Izin
Tidak main-main, pihaknya kata Sudaryono meminta adanya laporan yang lengkap dan mendalam jika ditemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli TBS dengan harga di bawah ketentuan Permentan No 13 tahun 2024 hasil perkebunan mitra rakyat.
Sudaryono memerintahkan agar PKS yang melanggar segera diidentifikasi, termasuk status dan jaringan afiliasinya, untuk kemudian dilaporkan ke pusat.
"Jika ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, identifikasi PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringannya. Laporkan ke Kementan," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Terkait sanksi, Sudaryono memberikan peringatan tegas.
Kata dia, PKS yang kedapatan melanggar aturan tata kelola harga ini bisa terancam sanksi berat.
"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin. Jika ada pelanggaran hukum, tentunya Kementan akan menggandeng Satgas Pangan," pungkasnya.
Langkah tegas ini diambil guna melindungi kesejahteraan petani sawit dan menjaga stabilitas harga TBS di tingkat nasional agar tetap berkeadilan dan sesuai dengan mekanisme pasar yang transparan.
Adapun, Harga Pokok Produksi (HPP) tandan buah segar (TBS) sawit di setiap daerah atau provinsi berbeda-beda.
Hal itu ditetapkan berdasarkan pada kesepakatan oleh seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah masing-masing wilayah yang diatur berdasarkan Permentan Nomor 13 tahun 2024.