0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita CPO Featured Kasus Kejagung Ombudsman Spesial Yeka Hendra

    Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO - inees

    3 min read

     

    Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi CPO

    JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra.

    “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” ucap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

    "Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” tuturnya.

    Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu. 

    "Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).

    Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.

    Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng. 

    Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

    "Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," kata Anang.

    Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

    Komentar
    Additional JS