Kemen HAM Merasa Direndahkan Komnas HAM karena Dituduh Manipulasi Partisipasi - Kompas
Kemen HAM Merasa Direndahkan Komnas HAM karena Dituduh Manipulasi Partisipasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebutkan bahwa proses revisi Undang-Undang tentang HAM (UU HAM) tidak partisipatif dan manipulatif.
“Tidak benar proses penyusunan perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan,” kata Staf Ahli Kementerian HAM, Rumadi Ahmad, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan untuk Susun Draf RUU HAM
Rumadi mengatakan, Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM seperti KPAI, Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komnas Perempuan terlibat aktif.
Bahkan, kata dia, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM.
Potret Kehancuran di Gaza Usai Serangan Israel Selama Libur Idul Adha 2026
“Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas,” ujar Rumadi.
Baca juga: Komnas HAM Sebut RUU HAM Ganggu Independensi hingga Buka Intervensi Politik
RUU HAM tak lemahkan Komnas HAM
Rumadi menegaskan, tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM.
Dia mengatakan, pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta.
“Tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini,” kata dia.
Baca juga: RUU HAM Atur soal Tim Ad Hoc, Komnas HAM: Sudah Jadi Kewenangan Kami Sejak Tahun 2000
Rumadi mengatakan, Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah.
“Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Jika Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM, hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif,” tuturnya.
Rumadi juga mengatakan, revisi UU HAM justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, kata dia, rekomendasi Komnas HAM dalam perubahan UU HAM bersifat wajib.
“Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tetapi juga penyidikan,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Desak Revisi UU HAM Transparan dan Beriktikad Baik
Rumadi menyebutkan bahwa dalam draf yang disusun Kementerian HAM, Lembaga Nasional HAM masih seperti sekarang, namun ditambah mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM dalam penanganan kasus yang beririsan.
Namun, kata dia, hal ini pun masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya lembaga HAM yang mensubordinasi lembaga nasional HAM yang lain.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab atas perubahan UU ini sangat terbuka terhadap usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ucap dia.
Komnas HAM merasa tak dilibatkan di RUU HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan RUU HAM.
"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
“Manipulasi klaim partisipasi publik dan kelembagaan,” tulis pihak Komnas HAM dalam keterangan pers tertulisnya.
Komnas HAM mengatakan RUU HAM itu bisa melemahkan lembaganya.
"Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Anis mengatakan, draf RUU HAM memangkas fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM.
Anis juga mengatakan, Pasal 79 huruf d draf RUU HAM menyebutkan bahwa hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian untuk memastikan kebijakan berperspektif HAM.
Selain itu, Anis mengatakan, Pasal 86 ayat (3) draf RUU HAM menempatkan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) huruf h draf RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (amicus curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian.
Ada lagi, ketentuan Pasal 78 huruf c juncto Pasal 82 juncto Pasal 122 draf RUU HAM memunculkan ketidakpastian pada fungsi penyidikan yang baru terlaksana setelah terdapat revisi UU Pengadilan HAM.
Keterangan:
Berita ini telah mengalami perubahan keterangan nama narasumber lewat penyuntingan ulang pada Jumat (29/5/2026) pukul 17.36 WIB.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang