Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027 - Kompas
Kemendikdasmen Tegaskan Guru Non-ASN Masih Bisa Mengajar di 2027
KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tetap bisa bekerja di tahun 2027.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
"Tidak ada statement yang menyatakan guru non-ASN dilarang mengajar di tahun 2027," kata Nunuk kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Agar Tepat Sasaran, Pakar IPB Usul Penerima MBG yang Pakai KIP atau KIS
Keberadaannya masih dibutuhkan
Nunuk menjelaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan penataan pegawai ASN sesuai Undang-Undang (UU) ASN 2023 telah selesai yang berimplikasi tidak ada status apapun selain ASN di instansi pemerintah.
Nasib 1.600 Kapal di Selat Hormuz usai Trump Setop Project Freedom
Ia juga menegaskan, guru non-ASN yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 diharapkan tetap mengajar.
"Karena keberadaannya masih dibutuhkan," ujarnya.
Nunuk menegaskan, saat ini pemerintah sedang merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Bobol Sistem NASA, Rehan Siswa Asal Pinrang Dapat Golden Ticket Kuliah di Unhas
Masih boleh memperkerjakan guru non-ASN
Nunuk juga menekankan, meski sesuai UU ASN tidak boleh lagi ada sebutan apapun selain ASN.
Namun Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberikan landasan kebijakan untuk pemda untuk masih boleh memperkerjakan guru non-ASN.
"Karena tahun 2027 sudan tidak boleh lagi ada non-ASN, maka Kemendikdasmen bersama kementerian lembaga terkait seperti Kemenpan sedang merumuskan mekanisme kebijakan rekrut guru untuk tahun mendatang," jelas Nunuk.

Lihat Foto
Baca juga: Tahun 2027, Nasib Guru Non-ASN di Ujung Tanduk?
Istilah guru honorer dihapus
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer pada tahun 2027.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti dikutip dari Tribunnews, Rabu (6/5/2026).
Mu'ti menjelaskan, ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2023 tentang ASN yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
Baca juga: Rektor: UI Dukung MBG lewat Pendidikan dan Kajian SPPG
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujarnya.
Mu'ti menuturkan, semua guru akan diupayakan mendapatkan sertifikasi dari pemerintah. Nantinya yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai Pegawai PPPK Paruh Waktu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Tinggal Scan HP, Liburan ke China Kini Bisa Bayar Pakai QRIS