0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Dana Pendidikan Featured Makan Bergizi Gratis Pendidikan Spesial

    Keruk Hampir 30 Persen Dana Pendidikan, Anggaran MBG-BGN Lampaui Tiga Kementerian yang Urus Pendidikan - NU Online

    3 min read

     

    Keruk Hampir 30 Persen Dana Pendidikan, Anggaran MBG-BGN Lampaui Tiga Kementerian yang Urus Pendidikan


    Para siswa menikmati makanan dari menu MBG (Foto: dok istimewa) Haekal Attar Penulis Download PDF

    Jakarta, NU Online

    Pemohon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, Ubaid Matraji, menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 


    Menurut perhitungannya, dana pendidikan dalam APBN 2026 yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) jauh lebih besar dibanding total anggaran gabungan tiga kementerian yang secara langsung menangani sektor pendidikan, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).


    "Jika dipersentasekan, hampir 30 persen fungsi pendidikan tersedot ke program MBG. Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional kini terkonsentrasi pada satu program makan," katanya dalam diskusi soal Refleksi 1 Tahun Putusan MK Pendidikan Dasar Gratis di Negeri Dan Swasta di Ruang Belajar Alex Tilaar, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026).


    Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan pemerintah kerap membanggakan pemenuhan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun, menurutnya, pemenuhan tersebut hanya bersifat administratif dan secara materiil merupakan kebohongan statistik belaka.

    "Konstitusi mengamanatkan anggaran tersebut untuk membiayai keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional guna mencerdaskan bangsa, bukan untuk membiayai pengadaan logistik pangan massal," katanya.

    "Mengapa pemerintah dengan mudah membiayai infrastruktur SPPG, tapi susah sekali perbaiki sekolah-sekolah yang rusak? Pemerintah juga dengan cepat dapat sejahterakan karyawan SPPG, tapi mengapa selalu mbulet kalo ditanya soal kesejahteraan guru?," sambungnya.


    Terkait isi putusan tersebut, Ubaid menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah melanggar sumpah jabatan dan konstitusi yang telah disahkan sejak  27 Mei 2025 soal pemerintah nasional dan daerah diwajibkan menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.


    'Secara ketatanegaraan, membiarkan Putusan MK soal pendidikan gratis ini mangkrak selama satu tahun adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden," katanya.


    Ubaid menilai pemerintah melanggar amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 karena masih membiarkan ketimpangan biaya dan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta terus terjadi, padahal negara wajib membiayai pendidikan dasar. Ia menganggap, pembiaran ini telah merusak tatanan hukum negara.


    "Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum (rule of law), melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan (rule by law)," tegasnya.


    Atas dasar itu, JPPI menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

    1. ⁠Presiden RI segera menerbitkan regulasi turunan (Perpres/PP) untuk mengimplementasikan Putusan MK terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta demi mengakhiri diskriminasi
    2.  Pemerintah dan DPR RI harus menghentikan manipulasi anggaran pendidikan 20 persen dan segera mengeluarkan program logistik pangan (MBG) non-pendidikan dari postur anggaran fungsi pendidikan
    3. Para Kepala Daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada SPMB 2026 untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota negeri melalui mekanisme APBD..
    Komentar
    Additional JS