0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kepala Desa Koperasi Merah Putih Kriminal Spesial

    Koperasi Merah Putih dan Risiko Kriminalisasi Kepala Desa: Ketika Desain Kebijakan Mendahului Kepastian Hukum - Hukum Online

    4 min read

     

    Koperasi Merah Putih dan Risiko Kriminalisasi Kepala Desa: Ketika Desain Kebijakan Mendahului Kepastian Hukum



    21 Mei 2026•Bacaan 4 Menit Bookmark RD OlehRianda Dirkareshza Rianda Dirkareshza Penulis Opini

    Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) didorong sebagai strategi baru penguatan ekonomi desa. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah menempatkan koperasi sebagai instrumen percepatan kedaulatan ekonomi berbasis desa. Bahkan, program ini diperkuat dengan dukungan pembiayaan melalui Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025, Permenkeu Nomor 63 Tahun 2025, dan Permenkeu Nomor 81 Tahun 2025. Dari perspektif kebijakan, langkah ini dapat dibaca sebagai upaya merevitalisasi amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui model koperasi yang lebih terintegrasi dengan pembangunan desa.

    Hukumonline
    Hukumonline

    Gagasan koperasi desa tentu tidak bermasalah. Secara historis, koperasi lahir sebagai manifestasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945—demokrasi ekonomi yang bertumpu pada asas kekeluargaan.(3) Namun, di balik optimisme itu, terdapat persoalan yang belum banyak dibahas secara serius: apakah arsitektur regulasinya cukup kokoh untuk menopang implementasi, atau justru berpotensi melahirkan risiko kriminalisasi bagi kepala desa? Pertanyaan ini penting karena problem utama Koperasi Merah Putih sesungguhnya bukan semata pada gagasan koperasinya, melainkan pada potensi disharmoni regulasi yang menyertainya.

    Ketika Norma Bertumpuk, Risiko Hukum Mengintai

    Secara konseptual, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan koperasi sebagai badan hukum privat yang berbasis anggota dengan tanggung jawab melekat pada organ koperasi melalui rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Model ini menempatkan negara sebagai pembina, bukan pengelola. Namun dalam desain KDMP, kepala desa didorong tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi dalam praktik dapat bergeser menjadi aktor sentral pembentukan, mobilisasi sumber daya, bahkan penghubung pembiayaan, dan operasional koperasi. Di sinilah muncul problem hukum.

    Ketika pejabat publik masuk terlalu jauh ke wilayah tata kelola badan hukum privat, batas pertanggungjawaban menjadi kabur. Apakah kegagalan koperasi merupakan risiko usaha? Kesalahan administrasi? Atau dapat ditarik sebagai penyalahgunaan wewenang? Pertanyaan ini belum dijawab tuntas.

    Terlebih setelah perubahan lanskap hukum melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 7 Tahun 2021, serta regulasi teknis seperti Permenkop Nomor 9 Tahun 2023, Permenkop Nomor 6 Tahun 2022, dan Permenkop Nomor 4 Tahun 2024 yang memperkenalkan standar kelembagaan, tata kelola, dan digitalisasi koperasi baru.

    Masalahnya, percepatan pembentukan kelembagaan tidak selalu diiringi kepastian relasi tanggung jawab hukum. Di titik ini, isu yang muncul bukan sekadar implementasi, melainkan regulatory liability gap.

    Disharmoni Inpres dan Problem Daya Ikat Hukum

    Hukumonline.com

    Persoalan lain terletak pada dasar normatif kebijakan itu sendiri. Sebagai instrumen hukum, Inpres pada dasarnya merupakan beleidsregel atau kebijakan administratif internal, bukan regulasi yang secara ideal memuat konstruksi hak, kewajiban, dan pembebanan tanggung jawab hukum secara penuh. Tetapi melalui instrumen ini, pemerintah mendorong pembentukan kelembagaan baru yang berpotensi membawa konsekuensi keuangan, administratif, bahkan pidana.

    Komentar
    Additional JS