0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Jakarta Mahkamah Konstitusi Spesial

    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Gubernur Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota - Republika

    6 min read

     

    MK Tolak Uji Materi UU IKN, Gubernur Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

    'Selama belum ada keppres untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta.'

    ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Pengunjung berjalan di Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (26/12/2025).

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres). Hal ini disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    “Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).

    Sponsored

    Menurut dia, keputusan MK tersebut memang masih dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya pun masih menyebut Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

    "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

    Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

    "Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

    Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.

    Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.

    sumber : Antara

    Berita Terkait

    Ketum GIM Dukung MK: DKI Jakarta Masih Ibu Kota Negara

    Nasional News - 13 May 2026, 18:05

    Alasan MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap di Jakarta

    Nasional News - 13 May 2026, 13:27

    Persiapan Jadi Ibu Kota Politik, Gibran Ajak Anggota DPR Berkantor di IKN

    Bisnis - 09 April 2026, 18:09

    Otorita IKN Siapkan Kawasan Mitra Penunjang Fungsi Ibu Kota Nusantara

    Bisnis - 19 January 2026, 16:31

    Acara Tahun Baru di Jakarta akan Digelar Sederhana, Bentuk Solidaritas untuk Sumatera

    Happening - 18 December 2025, 23:57

    Komentar
    Additional JS