Pemerintah Siapkan Regulasi Respons Kasus Daycare di Yogyakarta, Tempat Titip Anak Wajib Pasang CCTV - Tribunnews
Pemerintah Siapkan Regulasi Respons Kasus Daycare di Yogyakarta, Tempat Titip Anak Wajib Pasang CCTV
Ringkasan Berita:
- Kemen PPPA telah menyusun pedoman standarisasi daycare ramah anak atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA)
- Hingga saat ini tercatat terdapat 70 daycare yang telah memenuhi standar TARA
- Pemerintah sepakat membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare serta pembentukan portal tunggal data terintegrasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merespons kasus daycare tak berizin di Yogyakarta dengan menyiapkan regulasi terpadu.
Kebijakan ini diarahkan pada peningkatan standar kualitas, sistem pengawasan, serta perlindungan anak agar layanan daycare lebih aman, transparan, dan terintegrasi.
Hal disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi pada Rapat Tingkat Menteri Peningkatan Kualitas Daycare dan Penguatan Sistem Perlindungan Anak di Kantor Kemenko PMK (30/4/2026).
“Kami dari kementerian dan lembaga ingin menciptakan regulasi satu pintu untuk meningkatkan kualitas daycare, mulai dari pengawasan hingga sistem terintegrasi,” kata Menteri Arifah.
Kementerian/lembaga telah menunjukkan komitmen serius dalam penguatan pengasuhan alternatif misalnya, Kemendikdasmen melalui program Tempat Penitipan Anak (TPA), Kemensos dengan Taman Asuh Sejahtera (TAS), dan Kemendukbangga/BKKBN melalui Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak).
Baca juga: Cemas Tinggalkan Anak saat Cari Rezeki, Buruh Minta Daycare di Kawasan Industri
Kemen PPPA telah menyusun pedoman standarisasi daycare ramah anak atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
Hingga saat ini, terdapat 70 daycare, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga serta 54 daycare di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk lima daycare di Provinsi DI Yogyakarta yang telah memenuhi standar TARA.
Standar TARA mencakup tujuh komponen utama, antara lain legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai. Salah satu poin penting adalah kewajiban penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
Baca juga: Wamensos Agus Jabo: Daycare Harus Jadi Sistem Perlindungan Anak yang Aman dan Terstandar
Selain itu, TARA juga mengatur perencanaan layanan berbasis hak anak, pelaporan tumbuh kembang, sistem keselamatan, manajemen risiko, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno di tempat yang sama, menyampaikan pemerintah merespons cepat permasalahan terkait pengasuhan alternatif bagi anak.
“Tadi kami sudah membahas banyak hal yang harus diperbaiki ke depan, mulai dari standarisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, termasuk pengawasan di lapangan, serta insentif,” ungkap dia.
Pemerintah juga bersepakat untuk membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare serta pembentukan portal tunggal data terintegrasi.
“Pemerintah pusat juga akan mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan dan pengawasan layanan di lapangan,” ujar Pratikno.