0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Lombok Tengah Spesial

    Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Gerai Minimarket karena Langgar Aturan - drtik

    2 min read

     

    Pemkab Lombok Tengah Tutup 25 Gerai Minimarket karena Langgar Aturan

    Kasatpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, saat ditemui awak media di Praya, Selasa (12/5/2026). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)

    Lombok Tengah -

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyetop operasional 25 gerai supermarket waralaba karena melanggar ketentuan daerah. Keberadaan mayoritas gerai waralaba tersebut berlokasi kurang dari 1 kilometer (Km) dari pasar tradisional.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan penutupan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat amanat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

    "Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026).

    Menurut Mustakim, toko-toko yang ditutup tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Penutupan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026.

    "Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegasnya.

    Lindungi Pedagang Kecil

    Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Helmi Qazwaini, mengatakan penutupan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk melindungi pedagang kecil di pasar tradisional.

    "Penataan ritel modern ini dalam rangka melindungi dan menjaga usaha kecil dan UMKM dan pedagang yang ada di sekitar masyarakat," kata Helmi.

    Menurutnya, keberadaan ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar tradisional dikhawatirkan dapat mematikan usaha pedagang kecil dan UMKM. Di sisi lain, pendirin ritel modern tersebut dinilai semakin masif hingga ke pelosok desa.

    "Di khawatirkan dengan keberadaan ritel modern yang begitu masif dan banyak di pelosok-pelosok pedesaan itu akan menyebabkan ekonomi kerakyatan. Terutama, kios-kios kecil menjadi tergerus dan tutup akibat kalah bersaing dengan ritel modern ini," imbuhnya.

    (dpw/dpw)

    Komentar
    Additional JS