Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan - suara
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
Baca 10 detik
- KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan milik importir terafiliasi Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026.
- Penyidik KPK menemukan bukti catatan elektronik yang mengindikasikan adanya upaya perintangan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
- KPK telah menetapkan sejumlah tersangka termasuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dalam kasus gratifikasi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai penyidik melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Budi, penyidik di lapangan sempat membuka kontainer tersebut. Ternyata, lanjut dia, kontainer tersebut berisi sparepart kendaraan.
“Berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya atau impor, yaitu sparepart kendaraan,” ungkap Budi.
Dia menjelaskan penyitaan kontainer isi sparepart kendaraan itu dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026. Pada Senin, 11 Mei, penyidik menggeledah rumah pihak yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo.
Di rumah tersebut, penyidik menemukan catatan dan barang bukti elektronik. Temuan itu disebut mengungkapkan dugaan adanya upaya untuk menghambat penyidikan.
“Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK,” tutur Budi.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa KPK menanggapi serius temuan upaya menghambat proses penyidikan. Untuk itu, penyidik disebut akan mempertimbangkan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan.
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Sebelum itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.