Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Ada Lagi, Catat Tanggalnya! - detik
Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Ada Lagi, Catat Tanggalnya!
Jakarta -
Bisa perpanjang SIM tanpa harus bikin baru pekan ini. Berikut syarat wajibnya!
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling pada Jumat 1 Mei 2026 diliburkan. Berkaitan dengan liburnya pelayanan, maka kamu yang mau perpanjang SIM pada tanggal tersebut juga tak bisa.
Dalam pengumuman di akun Instagram @satpasmetrojaya, pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2026. Nah buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur nasional itu, maka bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa harus bikin baru.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," begitu penjelasannya.
Sejatinya SIM harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat masa berlakunya, maka SIM tidak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan penerbitan SIM baru. Untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru, harus ikut ujian teori dan praktik lagi.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.
Meski begitu, ada pengecualian untuk memperpanjang SIM mati sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4, dengan bunyi sebagai berikut:
"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.
Jadi perlu dicatat, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Syarat utamanya adalah SIM tersebut masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional seperti pada Jumat 1 Mei yang bertepatan dengan Hari Buruh Nasional.
(dry/sfn)