Polri Larang Personel Live Streaming saat Tugas, Kompolnas Sebut Itu Langkah Positif - Kompas TV
Polri Larang Personel Live Streaming saat Tugas, Kompolnas Sebut Itu Langkah Positif
Kompas.tv - 5 Mei 2026, 20:26 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpendapat, kebijakan Polri melarang personelnya melakukan live streaming atau siaran langsung saat bertugas merupakan langkah positif.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyebut, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengingatkan agar anggota Polri jangan sibuklive streaming saat memberikan pelayanan pada masyarakat.
"Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ungkapnya, di Gedung Kompolnas, Jakarta, Selasa (5/5/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Nandha Aprilianti.
Baca Juga: Polri Tegas Larang Anggota Live Streaming saat Bertugas, Ini Alasannya
Anam juga menyampaikan, Polri dapat menunjukkan aspek transparansi dan akuntabilitas dengan cara yang lain, salah satunya dengan melaporkan pekerjaan mereka kepada masyarakat, baik secara reguler maupun kasus per kasus.
"Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," bebernya.
Ia juga mendukung jika personel kepolisian membuat konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, sebab menurut dia itu berbeda dengan live streaming.
"Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus, red.) itu berhenti, misalnya, atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu seharusnya benar dan sebagainya, saya kira itu harus didukung," tegasnya.
Sebelumnya, Polri melarang personelnya melakukan live streaming di media sosial saat sedang bertugas, guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.
"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir.
Kebijakan pelarangan itu, kata dia, mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga: Polri Tangkap WNI Buronan Interpol, Diduga Terlibat Sindikat Penipuan Online Jaringan Kamboja
Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Johnny menyebut, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Sumber : Antara