0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home AHY Berita Featured Kereta Cepat Prabowo Subianto Spesial

    Prabowo Resmi Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat - Tirto

    3 min read

     

    Prabowo Resmi Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

    tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

    AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Namun, jabatan Luhut di Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebelumnya diduduki dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

    Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg.

    Dalam aturan baru, Wakil Ketua Komite adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tujuh anggota yaitu Menteri Luar Negeri, Sugiono; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara, Rosan P. Roeslani;

    Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani.

    Komite ini memiliki tugas menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.

    Komite ini juga bertugas untuk menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang meliputi dua hal:

    1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

    2. Pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

    Dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa aturan lebih lanjut akan dibentuk oleh AHY selaku Ketua Komite.

    tirto.id - Flash News

    Reporter: Auliya Umayna Andani
    Penulis: Auliya Umayna Andani
    Editor: Andrian Pratama Taher

    Komentar
    Additional JS