0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Batu Bara Berita BUMN Featured Prabowo Subianto Sawit Spesial

    Prabowo Umumkan Pembentukan BUMN Khusus Ekspor Batu Bara hingga Sawit - Liputan6

    25 min read

     

    Prabowo Umumkan Pembentukan BUMN Khusus Ekspor Batu Bara hingga Sawit

    Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

    Immanuel Christian

    Diterbitkan: 

    Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
    Berita ini membuatmu penasaran?
    Apa kebijakan baru pemerintah terkait ekspor sumber daya alam?Komoditas apa saja yang wajib diekspor melalui BUMN?Apa tujuan utama dari kebijakan ekspor melalui BUMN ini?
     Baca artikel ini 6x lebih cepat

    Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas unggulan Indonesia.

    Prabowo mengatakan pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.

    Komoditas yang masuk dalam skema tersebut antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.

    “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di DPR RI, Rabu (20/5/2026).

    Meski dilakukan melalui BUMN, pemerintah memastikan hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor komoditas tersebut. Skema itu, menurut Prabowo, dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility yang disiapkan pemerintah.

    “Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

     

    Tujuan Utama

    Presiden Prabowo Subianto Hadiri Sidang Paripurna DPR
    Presiden Prabowo Subianto Hadiri Sidang Paripurna DPR

    Ia menegaskan tujuan utama penerbitan PP tersebut adalah memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam nasional. Pemerintah ingin tata kelola ekspor lebih terkontrol sekaligus memastikan transaksi komoditas strategis berjalan lebih transparan.

    Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama ekspor Indonesia.

    “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ungkapnya.

     

    Lanjut Baca:Bahlil Ungkap 4 Alasan Ekspor Migas Tak Perlu Lewat Danantara Sumber Daya

    Rekomendasi

    Berita Terbaru

    Selengkapnya
    Komentar
    Additional JS