0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured IKN Jakarta Keppres Mahkamah Konstitusi Nusantara Spesial

    Putusan MK: Bukan IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Presiden Teken Keppres - Tribunnews

    10 min read

     

    Putusan MK: Bukan IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Presiden Teken Keppres

    Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    Tayang:


    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan sejumlah putusan di Ruang Sidang, MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026). 

    Ringkasan Berita:
    • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Ibu Kota Negara (IKN) terkait status Jakarta sebagai ibu kota. 
    • MK menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN Nusantara.
    • Menurut hakim Guntur Hamzah, perpindahan ibu kota belum otomatis berlaku meski UU IKN sudah disahkan karena masih menunggu Keppres sebagai dasar hukum final.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026).

    Pengujian dalam nomor 71/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar perpindahan ibu kota negara.

    Namun sampai sekarang Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

    Sementara UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota.

    Zulkifli, seorang dokter yang merupakan pemohon dalam pengujian nomor 71 ini melihat adanya disharmoni hukum antara kedua UU tersebut.

    Menurutnya kondisi itu membuat status ibu kota jadi tidak jelas dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

    Hakim Guntur Hamzah mengatakan ihwal kekhawatiran itu tidak beralasan karena hukum sudah mengatur urutannya dengan jelas.

    Guntur menjelaskan status hukum Jakarta sebagai ibu kota negara terikat pada mekanisme "pemicu" yang bersifat berurutan. 

    “Artinya secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun proses pemindahan masih menunggu Keputusan Presiden,” kata Guntur.

    “Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama Keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” sambungnya.

    PROYEK PEMBANGUNAN JALAN - PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat progres positif dalam pembangunan Peningkatan Jalan Kawasan West Residence di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). Hingga Maret 2026, progres konstruksi proyek telah mencapai 65,848 persen, melampaui target rencana sebesar 60,694 persen, atau mengalami percepatan sebesar 5,154 persen.
    PROYEK IKN - Suasana apartemen yang telah dibangun  di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).   (Istimewa)

    MK menilai keinginan pemohon agar Jakarta tetap menyandang status ibu kota hingga terbitnya Keppres sudah terjawab secara otomatis oleh bunyi pasal dalam UU IKN dan UU DKJ yang saling berkaitan. 

    Menurut MK, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU IKN.

    Kata “berlaku” dalam Pasal 73 UU IKN pun tidak bisa dimaknai langsung otomatis mengikat secara penuh.

    Norma tentang pemindahan Ibu Kota Negara baru benar-benar dianggap berlaku dan mengikat secara substansi ketika Keppres tentang pemindahan IKN telah ditetapkan oleh Presiden.

    Artinya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena undang-undang sudah ada. 

    Berita Populer

    Sosok-Josepha-Alexandra-Siswi-SMAN-1-Pontianak-yang-Berani-Protes-Juri-di-LCC-Empat-Pilar-MPR-RI.jpg

    gedung-mpr-ri-ri-ri.jpg

    Youtube-MPRGOID-pada-Selasa.jpg

    Hantavirus-Kemenkes-RI.jpg

    Cucun-Ahmad-Syamsurijal-SOAL-DEMO-RICUH-dpr.jpg

    Berita Terkini

    Menteri-ESDM-Bahlil-Lahadalia-di-Istana-Kepresidenan-321.jpg

    SISWA-SMP-BELAJAR-02.jpg

    Sidang-uji-pasal-UU-Lalu-Lintas-dan-Angkutan-Jalan-UU-LLAJ-di-Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg

    Sosok-Josepha-Alexandra-Siswi-SMAN-1-Pontianak-yang-Berani-Protes-Juri-di-LCC-Empat-Pilar-MPR-RI.jpg

    RUPS-PT-Medela-Potentia-Tbk-2026-23.jpg

    Komentar
    Additional JS