111 Kasus Narkoba di Bali Terungkap dalam 16 Hari, Barang Bukti Senilai Rp 13,1 Miliar - Kompas
111 Kasus Narkoba di Bali Terungkap dalam 16 Hari, Barang Bukti Senilai Rp 13,1 Miliar
DENPASAR, KOMPAS.com – Polda Bali mengungkap 111 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung selama 16 hari, mulai 13-26 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 138 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai estimasi barang bukti mencapai Rp 13,15 miliar.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, dari total 111 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 74 kasus merupakan target operasi yang berhasil dituntaskan seluruhnya.
Sementara 37 kasus lainnya merupakan kasus non-target yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Soal MBG, Luhut: Kita Jangan Bertengkar Lagi, MBG Barang Baik, Tinggal Pengelolaannya
"Total tersangka yang kami amankan adalah 138 orang, terdiri dari 77 orang tersangka dari target operasi dan 61 orang tersangka dari non-target operasi," ujarnya, Rabu (10/6/2026), dilansir dari TribunBali.
Baca juga: Selundupkan 1,2 Kg Mephedrone Lewat Bandara Ngurah Rai, WNA Ukraina Ditangkap Polda Bali
Ribuan Gram Sabu hingga Kokain Disita
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu atau metamfetamin seberat 6.200,22 gram neto
- Ganja 2.123,41 gram neto
- 584 butir ekstasi
- 937 butir mephedrone
- Tembakau sintetis seberat 53,46 gram neto
- 1.282 butir pil koplo
- Kokain seberat 23,5 gram neto.
Menurut Daniel, nilai seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Selain itu, pengungkapan kasus-kasus tersebut dinilai berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat.
"Estimasi kalau kita rupiahkan adalah sebanyak Rp 13.155.843.400, dan berhasil menyelamatkan kurang lebih 40.846 jiwa masyarakat dari bahaya narkotika," tuturnya.
Baca juga: TPA Suwung Batal Ditutup? Komunitas Malu Dong Soroti Kebingungan Kebijakan Sampah di Bali
Ungkap Modus Sindikat Lokal dan Kurir Internasional
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua pola utama yang digunakan para pelaku dalam menjalankan bisnis narkotika di Bali.
Modus pertama dilakukan oleh jaringan lokal. Di mana para tersangka berperan sebagai penjual, pembeli maupun perantara dalam transaksi narkoba seperti sabu, ganja, ekstasi dan tembakau sintetis di berbagai wilayah Bali.
Sementara modus kedua melibatkan kurir internasional yang membawa narkotika dari luar negeri melalui jalur penerbangan untuk diedarkan di Pulau Dewata.
"Tersangka membawa narkotika jenis mephedrone dari luar negeri melalui jalur udara atau pesawat untuk diedarkan di wilayah Bali," imbuh Daniel.
Kapolda Bali menjelaskan, motif utama para pelaku melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba adalah keuntungan ekonomi yang besar.
Karena itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas negara guna menekan masuknya narkotika ke Indonesia, khususnya Bali.
"Kami bekerja sama cukup intens, baik dengan stakeholder di dalam negeri maupun kepolisian negara lain melalui Hubinter dan konsul asing untuk pencegahan," jelasnya.
Baca juga: Pria di Bali Edarkan Uang Palsu Belasan Juta, Belanjakan di Warung Kecil
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI hingga Rp2 miliar.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a KUHP dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang mengatur kepemilikan, peredaran, dan perdagangan narkotika.
"Kami juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Daniel.
Dalam kesempatan ini, Polda Bali juga memusnahkan barang bukti yang bernilai hingga Rp 19,9 miliar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang