Ada DSI, Mendag Pastikan Kewajiban DMO CPO Tetap Berlaku - Beritasatu
Ada DSI, Mendag Pastikan Kewajiban DMO CPO Tetap Berlaku
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tetap berlaku meski tata kelola ekspor komoditas strategis nantinya dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
ADVERTISEMENT
Budi Santoso menegaskan seluruh aturan, persyaratan, dan tata cara ekspor yang selama ini berlaku tidak berubah dengan kebijakan baru tersebut. Menurut dia, perubahan hanya terjadi pada pihak pelaksana ekspor, yakni dari eksportir swasta menjadi PT DSI secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
“Aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspor, kewajiban ekspor seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dilansir dari Antara, Senin (25/5/2026).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pelaksana ekspor tanpa mengubah regulasi yang selama ini diterapkan kepada eksportir. Selain kewajiban DMO, Budi memastikan pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Menurut dia, apabila seluruh ekspor nantinya dilakukan sepenuhnya oleh PT DSI, kewajiban pembayaran pungutan ekspor otomatis menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
“Pungutan ekspor, bea keluar kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI ya otomatis ke PT DSI,” katanya.
Ia juga menegaskan kewenangan penerbitan izin ekspor tetap berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag), meski mekanisme ekspor dilakukan melalui PT DSI.
Budi menambahkan masa transisi pengalihan ekspor akan berlangsung hingga akhir 2026, termasuk penyesuaian terhadap berbagai kontrak ekspor yang sebelumnya telah berjalan.
“Selama transisi itu sebetulnya proses itu berjalan. Dengan harapan transisi ini adalah proses pengalihan dan segala macam sehingga mulai tanggal 1 Januari itu sudah sepenuhnya oleh PT DSI,” imbuh Budi.
Pada tahap awal, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yang masuk dalam skema ekspor melalui PT DSI, yakni batu bara, CPO, dan ferroalloy.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu