0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita DHE SDA Featured Keuangan Spesial

    Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Patuh 100 Persen - Beritasatu

    3 min read

     

    Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni, Eksportir Wajib Patuh 100 Persen


    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

    Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) mulai Senin (1/6/2026). Melalui kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan membawa pulang seluruh devisa hasil ekspor ke dalam negeri dan menempatkannya di sistem perbankan nasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

    ADVERTISEMENT

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

    ADVERTISEMENT

    “Walaupun sudah lama beredar, tetapi kan berlakunya mulai 1 Juni besok ya. Karena besok libur, tetapi kalau ekspor jalan terus,” ujar Purbaya saat konferensi pers persiapan operasional PT DSI di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

    Menurut dia, regulasi terbaru tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam melakukan repatriasi DHE ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh atau 100%.

    Untuk eksportir nonmigas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara bagi eksportir migas, kewajiban penempatan berlaku minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu tiga bulan.

    Purbaya menegaskan, penempatan dana devisa tersebut hanya dapat dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

    “Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi, diwajibkan melalui Bank Himbara itu, ya,” katanya.

    Selain kewajiban penempatan dana, pemerintah juga membatasi konversi devisa hasil ekspor dari valuta asing ke rupiah. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga stabilitas cadangan devisa dan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

    “Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%,” ujar Purbaya.

    Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi cadangan devisa nasional, meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar manfaat hasil ekspor sumber daya alam bagi perekonomian domestik.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah juga sedang menjalankan kebijakan ekspor satu pintu yang akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.

    Menurut Airlangga, pemerintah memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha hingga awal 2027 sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.

    Pada masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi selama tiga bulan pertama untuk memastikan implementasi berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas perdagangan maupun kepastian usaha.

    “Evaluasi dalam tiga bulan pertama akan menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” kata Airlangga.

    Ia menegaskan hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan menuju implementasi penuh sistem ekspor satu pintu yang ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

    "Pemerintah memastikan seluruh proses transisi akan dilakukan secara bertahap agar eksportir memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem operasional dan administrasi sesuai ketentuan baru yang berlaku," pungkasnya.

    Komentar
    Additional JS