0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Dunia Internasional Featured Kasus Spesial

    ART Indonesia Dianiaya Dua Pasutri di Johor, Diduga Ada Korban Lain - Afu

    4 min read

      

    ART Indonesia Dianiaya Dua Pasutri di Johor, Diduga Ada Korban Lain

    ilustrasi pemukulan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Minggu, (14/6/2026). (dok: gemini.AI)

    Bagikan:   

    Redaktur: Radiatul Husna Reporter: -

    JAKARTA, AFU.ID Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, diduga tidak hanya menimpa satu korban. Kepolisian Johor kini menyelidiki dugaan kekerasan terhadap tiga pekerja rumah tangga setelah video pemukulan seorang ART viral di media sosial.

    Polisi telah menangkap empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut. Mereka merupakan dua pasangan suami istri berusia 30 sampai 34 tahun yang tinggal di rumah yang sama.

    Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Taman Johor, dekat Tampoi, Johor Bahru, pada Sabtu malam. Aparat dari Departemen Investigasi Kriminal Johor dan Kepolisian Johor Bahru Utara ikut dalam penangkapan tersebut.

    Video yang beredar memperlihatkan seorang perempuan duduk di sofa dan dikerumuni beberapa orang. Korban kemudian diinterogasi, dipukul, dan diperlakukan kasar oleh para pelaku.

    Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menyebut kekerasan itu diduga terjadi pada 26 Juli 2025. Namun, rekaman tersebut baru muncul dan menyebar luas di media sosial belakangan ini.

    Polisi menduga perkara itu melibatkan tiga asisten rumah tangga. Para korban disebut berusia 20-an tahun dan diduga masih berada di Malaysia setelah meninggalkan rumah tersebut.

    Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Barang tersebut meliputi ponsel, pakaian tersangka, kamera CCTV, dan dua paspor milik asisten rumah tangga.

    Empat tersangka telah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Polisi juga menyatakan mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

    Para tersangka direman selama empat hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami motif penganiayaan dan kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

    Kasus ini disidik menggunakan sejumlah ketentuan hukum Malaysia. Di antaranya pasal penganiayaan, intimidasi pidana, tindakan menggunakan kekerasan untuk mencemarkan kehormatan, pelanggaran komunikasi digital, dan pelanggaran paspor.

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru sebelumnya menyatakan telah melaporkan kasus itu kepada kepolisian setempat. Korban yang muncul dalam video disebut berada di kediaman rekannya.

    Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia. Penyidikan kini tidak hanya menguji kekerasan dalam video viral, tetapi juga dugaan penahanan dokumen dan kekerasan terhadap pekerja lain. (RHU)

    Komentar
    Additional JS