BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan - Kompas
BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan
BOGOR, iNewsBogor.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan larangan operasional bagi angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Kebijakan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek oleh Wali Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Melalui regulasi baru ini, angkot yang telah melewati batas usia teknis tidak lagi diperbolehkan beroperasi di seluruh wilayah Kota Bogor. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem transportasi sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga
Tekan Kemacetan di Kota Bogor! Dedie Rachim Usul Moratorium Angkot Kabupaten
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan penerbitan Perwali dilakukan setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha angkot, Organda, DPRD, tokoh masyarakat hingga para ahli transportasi dan tata kota.
"Kami berikan waktu cukup lama, dari Perda diketuk palu di DPRD Kota Bogor sampai Perwali diterbitkan. Jadi kami berikan kesempatan sekaligus melakukan dialog konstruktif," ujar Dedie.

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin beserta stakeholder saat memberikan keterangan pers usai penandatangan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang akan menertibkan angkot usia tua. (Foto : Istimewa)

Baca Juga
Maling Angkot Kena Tangkap, Korban Lacak Lewat Aplikasi!
Menurutnya, setelah Perwali resmi berlaku, Pemkot Bogor akan menerapkan langkah-langkah penertiban secara bertahap namun tegas.
"Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas," tegasnya.
Dedie menjelaskan, tahapan awal penertiban dilakukan melalui pencabutan atribut dan identitas kendaraan serta penyitaan dokumen administrasi operasional.

Baca Juga
Organda Bogor Larang Pengamen Masuk Angkot, Demi Kenyamanan Penumpang
Apabila pemilik kendaraan tetap membandel dan nekat beroperasi, Pemkot Bogor tidak segan melakukan tindakan lebih tegas.
"Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan," katanya.
Ia berharap para sopir dan pemilik angkot dapat memahami kebijakan tersebut karena seluruh aturan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan telah melalui tahapan sosialisasi.

Baca Juga
Angkot Terbalik di Tol Jagorawi, 5 Orang Luka-Luka
"Saya yakin semua masyarakat sudah paham. Ini adalah langkah besar Kota Bogor agar lebih tertib dan modern lagi," ujarnya.
Pemkot Bogor juga menyiapkan alternatif bagi para sopir yang terdampak kebijakan tersebut. Salah satunya dengan membuka peluang kerja melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kalau memang masih ada kesempatan, kita buka SPPG banyak. Saya mendengar juga mantan pengemudi banyak yang diterima bekerja di SPPG," kata Dedie.

Baca Juga
Mahasiswa Desak Wali Kota Bogor Operasikan Kembali Layanan Biskita Trans Pakuan
Menurutnya, sistem transportasi harus menyesuaikan kebutuhan masyarakat saat ini yang terus berubah.
"Jangan lebih banyak supply daripada demand-nya. Jangan lebih banyak kendaraannya dibanding kebutuhannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan terdapat sekitar 2.700 angkot yang masih terdaftar resmi di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 unit telah melewati batas usia teknis 20 tahun.
"Target operasi 1.700 yang akan kita tertibkan. Yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal sekitar 1.000 kendaraan yang tersisa," jelas Sujatmiko.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Bogor segera membentuk Tim Penertiban Angkot Tua yang melibatkan unsur lintas perangkat daerah.
Menurut Sujatmiko, tahap awal penertiban dilakukan dengan pendataan dan pencocokan administrasi kendaraan. Petugas juga akan mencopot seluruh identitas trayek dan memberikan tanda khusus pada kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi.
"Trayeknya dicopot, kemudian nanti kita pilok kiri, kanan, depan, belakang dengan tanda silang sebagai penanda kendaraan sudah berusia di atas 20 tahun," terangnya.
Selain itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai angkutan umum.
"Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi," tegasnya.
Meski demikian, kendaraan yang telah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, namun tidak lagi berstatus sebagai angkutan umum.
Setelah penertiban angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program transformasi transportasi publik menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi umum sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Bogor.
Editor : Furqon Munawar