0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Noel Ebenezer Spesial

    BREAKING NEWS: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sertifikasi K3 - Kompas

    4 min read

     

    BREAKING NEWS: Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Sertifikasi K3

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/6/2026). 

    Selain itu, Noel juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, kekayaan Noel dapat disita dan dilelang untuk melunasi dendanya. 

    Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. 

    Detik-detik Israel Jatuhkan 6 Ton Bom ke Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon

    Baca juga: Noel Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara: Hukuman Sesuai Kejahatan yang Saya Lakukan

    Hakim pun menyinggung uang sebesar Rp 3 miliar yang telah dikembalikan Noel ke KPK. Uang tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti. 

    Noel terima vonis

    Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.

    “Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

    Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.

    “Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.

    Baca juga: Deg-degan Tunggu Vonis, Noel Ebenezer Minta Doa ke Publik

    Lebih ringan dari tuntutan

    Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

    Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

    Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Baca juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

    Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar.

    Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.

    Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

    Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

    DPR Sentil BI dan Menkeu: Segera Lakukan Konsolidasi Fiskal Moneter

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS