Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Jepara Kasus Spesial

    Buron 2 Bulan, Paman Pembakar Keponakan di Semarang Diringkus di Kampung Nelayan Jepara - Tribunnews

    5 min read

     

    Berita Semarang

    Polrestabes Semarang menangkap S (32), buron kasus pembakaran keponakan sendiri di Tambaklorok yang bersembunyi di Jepara.

    Tayang:


    Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana

    PEMBAKAR KEPONAKAN DITANGKAP - Tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang, Unit PPA Polrestabes Semarang, dan Resmob Polres Jepara menangkap pelaku pembakaran keponakan berinisial S (32) di kawasan Jobokuto, Kabupaten Jepara, Minggu (14/6/2026) dini hari. Pelaku yang sempat buron hampir dua bulan itu diduga membakar keponakannya berusia 15 tahun hingga mengalami luka bakar sekitar 30 persen sebelum akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. (Dok Polrestabes Semarang/istimewa) 

    Ringkasan Berita:
    • Pria yang telah menjadi buron ditangkap oleh tim gabungan di kawasan perkampungan nelayan Jobokuto, Kabupaten Jepara, setelah sempat melarikan diri selama hampir dua bulan.
    • Pelarian S (32), tersangka utama dalam kasus pembakaran anak yang merupakan keponakannya sendiri di Semarang Utara, akhirnya kandas.
    • Operasi penangkapan senyap ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit PPA Polrestabes Semarang yang bekerja sama dengan Resmob Polres Jepara. 

    TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Pelarian S (32), tersangka utama dalam kasus pembakaran anak yang merupakan keponakannya sendiri di Semarang Utara, akhirnya kandas.

    Pria yang telah menjadi buron ditangkap oleh tim gabungan di kawasan perkampungan nelayan Jobokuto, Kabupaten Jepara, setelah sempat melarikan diri selama hampir dua bulan.

    Operasi penangkapan senyap ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan Unit PPA Polrestabes Semarang yang bekerja sama dengan Resmob Polres Jepara. Pelaku diringkus pada dini hari tanpa perlawanan berarti, lalu langsung dibawa di bawah pengawalan ketat menuju markas kepolisian.

    "Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan hampir dua bulan. Kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku kabur di wilayah Jepara," ujar Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Srinitri, Minggu (28/6/2026).

    Motif Sepele Berujung Kekerasan Terhadap Anak

    Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, polisi mengungkapkan bahwa aksi sadis ini dipicu oleh masalah sepele. Peristiwa bermula saat pelaku menyuruh korban, T (15), untuk segera mandi. Namun, korban menolak dan membantah perintah pamannya tersebut.

    Hal itu membuat tersangka naik pitam dan jengkel. S kemudian mengancam akan mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh korban. Meski korban yang ketakutan sudah berupaya mencari perlindungan dengan duduk di samping neneknya, pelaku tetap menghampiri korban.

    Baca juga: Pelari KGTR Menjelajah Keajaiban Geopark Kebumen, Raivan Harus Mendaki Tangga Gua

    "Tersangka menyiram bensin ke tubuh korban lalu menyulutnya menggunakan korek api sehingga sebagian tubuh korban terbakar," ungkap Kompol Srinitri.

    Akibat tindakan brutal tersebut, remaja malang itu menderita luka bakar 30 persen di bagian punggung hingga ke siku tangan. Kasus ini sendiri terjadi pada Sabtu (18/4/2026) malam di kawasan Tambaklorok, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, saat korban sedang dititipkan oleh orang tuanya di rumah pelaku.

    Kondisi Korban Membaik dan Pelaku Ditahan

    Setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang, kondisi kesehatan korban dilaporkan terus menunjukkan progres positif. Saat ini, korban sudah diperbolehkan pulang dan telah memberikan keterangan resmi kepada tim penyidik.

    Guna memulihkan kondisi fisik dan mental korban, instansi terkait jaminan perlindungan anak Semarang ikut turun tangan memberikan asistensi penuh. Selama masa pemulihan, korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis lanjutan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Semarang untuk mengatasi trauma pascakejadian.

    Atas perbuatan kejinya, S kini telah resmi mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (rez)

    Komentar
    Additional JS