Gaji Sampai Rp 14 Juta Termasuk Berpenghasilan Rendah, Bisa Beli Rumah Subsidi - deitk
Jakarta -
Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. Dalam ketentuan terbaru, masyarakat dengan penghasilan Rp 8,5 juta sampai Rp 14 juta per bulan kini masuk kategori MBR.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan berlaku sejak diundangkan 22 April 2025.
"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (23/6/2026).
Dalam aturan tersebut, batas penghasilan MBR dibagi dalam empat zona wilayah dengan kategori kawin dan tidak kawin. Berikut daftarnya:
Zona 1 (Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; Sumatera; Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat)
Tidak kawin: Rp 8,5 juta
Kawin: Rp 10 juta
Satu orang untuk peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali)
Tidak kawin: Rp 9 juta
Kawin: Rp 11 juta
Satu orang peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya)
Tidak kawin: Rp 10,5 juta
Kawin: Rp 12 juta
Satu orang peserta Tapera: Rp 12 juta
Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Tidak kawin: Rp 12 juta
Kawin: Rp 14 juta
Satu orang peserta Tapera: Rp 14 juta
Simak juga Video 'Ara: Rumah Subsidi Jember Tertinggi di Jatim, Tahun Depan Jadi 10 Ribu':
(acd/acd)