Golkar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program MBG Buntut Kasus Korupsi Dadan dkk - Kompas
Golkar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program MBG Buntut Kasus Korupsi Dadan dkk
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI M Sarmuji meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pasca-kasus korupsi yang menjerat pimpinan BGN sebelumnya.
Sekjen Golkar itu mendukung MBG sebagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi mengingatkan sejumlah persoalan yang ada harus segera dituntaskan BGN.
“Program MBG adalah program yang baik dan mulia. Niatnya benar, tujuannya jelas, dan manfaatnya bagi generasi muda sangat besar jika dijalankan dengan benar. Justru karena itu, kita tidak boleh membiarkan pelaksanaannya berjalan asal-asalan,” ujar Sarmuji, dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Sebagai informasi, Kepala BGN sebelumnya yakni Dadan Hindayana bersama dua eks Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola MBG.
Siap Lawan China di Zona "Kill Zone", Ini 2 Rudal Jagoan Taiwan!
Baca juga: BGN Ganti Pimpinan: Dulu Ahli Serangga, Kini Sarjana Biologi
Sarmuji pun menyoroti adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mencederai semangat program ini.
Ia mendesak BGN untuk memberikan jaminan tegas bahwa penunjukan dan pengelolaan titik SPPG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik transaksional.
“BGN harus bisa menjamin kepada publik bahwa tidak ada jual beli titik SPPG. Jika praktik ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, tapi juga anak-anak yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari program ini,” ujar dia.
Baca juga: PT DSI Mulai Beroperasi, Anggota DPR Harap Tak Malah Hambat Kegiatan Ekspor
Sarmuji menyoroti banyaknya laporan dan konten media sosial terkait kondisi makanan MBG yang tidak layak, seperti porsi yang kurang, kualitas gizi yang diragukan, hingga kondisi penyajian yang tidak memenuhi standar.
Menurut dia, perbaikan BGN terkait masalah terkait MBG selama ini berjalan terlalu lamban.
“Hak siswa atas makanan bergizi yang layak tidak boleh dikurangi sedikit pun. Kita sudah melihat banyak sekali konten yang beredar di media sosial, menampilkan makanan yang jauh dari kata layak. Ini bukan isu kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap program Presiden,” kata Sarmuji.
Baca juga: Sony Sonjaya Klaim Ada Nama-nama Besar di Balik Pengaturan Dapur SPPG
Evaluasi program MBG
Sarmuji juga mendorong BGN agar tidak ragu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran program MBG jika permasalahan yang ada tidak kunjung membaik.
Menurut dia, evaluasi harus dilakukan terhadap cara penyaluran, sistem pengawasan, serta seluruh rantai pelaksanaannya.
Dia menegaskan, setiap uang rakyat yang dikucurkan dalam program MBG harus tepat sasaran dan dirasakan oleh penerima manfaat.
Baca juga: Waka Komisi IX DPR ke Kepala BGN Baru: Jangan Ada Lagi Kasus Keracunan MBG
"Evaluasi harus dilakukan terhadap cara penyaluran, terhadap sistem pengawasan, terhadap seluruh rantai pelaksanaannya," ujar dia.
Sarmuji menegaskan, Fraksi Partai Golkar di DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Program MBG dan mendorong BGN untuk segera mengambil langkah-langkah perbaikan yang konkret dan terukur.
"Tujuannya satu agar program ini benar-benar tepat sasaran, efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi siswa, sesuai harapan Presiden Prabowo,” tegas Sarmuji.
Baca juga: Kasus di BGN-Imigrasi Dinilai Tanda Negara Tak Sepi dari Korupsi
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG, pada Rabu (3/6/2026) sore.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman dalam konferensi pers menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati ada yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh para tersangka merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Baca juga: Anggota DPR Minta BGN Benahi 3 Masalah MBG Ini Usai Dadan Dicopot
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca juga: Penampakan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pakai Rompi Pink Keluar dari Kejagung
Syarief membeberkan, pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 _inch_ yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang