Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Spesial Visa

    Indonesia Perketat Aturan Visa Digital Nomad 2026, WNA Nakal Bakal Ditindak - KOMPAS.

    5 min read

     


    KOMPAS.COM – Pemerintah Indonesia mulai memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja secara daring atau menjalankan aktivitas bisnis saat berada di Indonesia. 

    Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan para digital nomad mematuhi aturan visa yang berlaku sepanjang 2026.

    Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya jumlah pekerja jarak jauh yang memilih Indonesia, khususnya Bali, sebagai basis kerja mereka. 

    Namun, otoritas imigrasi menegaskan bahwa tidak semua bentuk pekerjaan dapat dilakukan menggunakan visa kunjungan atau visa turis. 

    Profil Reidel Toiran, Pelatih Timnas Voli Putra Indonesia Juara AVC Cup 2026

    Baca juga: Mengenal Nasi Jinggo, Makanan Legendaris Khas Bali yang Diciptakan Men Jinggo

    Banyak kasus pelanggaran ditemukan karena WNA menjalankan aktivitas komersial tanpa izin yang sesuai.

    Menurut TNT Magazine, pada (8/6/26), Direktorat Jenderal Imigrasi dalam beberapa tahun terakhir terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. 

    Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga pemantauan media sosial dan laporan masyarakat terkait aktivitas komersial yang dilakukan pemegang visa wisata.

    Menurut sejumlah laporan, aktivitas seperti promosi bisnis, kerja sama konten dengan hotel atau vila, penyelenggaraan workshop berbayar, hingga pekerjaan profesional yang menghasilkan keuntungan dapat dianggap sebagai pelanggaran jika dilakukan menggunakan visa yang tidak sesuai.

    Baca juga: Resep Sambal Matah Bali Autentik, Segar, Pedas, dan Anti-Gagal

    Visa Digital Nomad Jadi Jalur Resmi

    Sebagai solusi bagi pekerja jarak jauh, Indonesia kini memiliki skema visa khusus bagi pekerja remote yang bekerja untuk perusahaan di luar negeri, yaitu visa E33G atau visa pekerja jarak jauh. 

    Visa ini memberikan izin tinggal terbatas selama satu tahun dan memungkinkan pemegangnya bekerja secara legal dari Indonesia selama sumber pendapatannya berasal dari luar negeri.

    Pemohon visa tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk bukti kontrak kerja dengan perusahaan luar negeri, penghasilan minimum tahunan tertentu, serta dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh sistem e-Visa Indonesia.

    Baca juga: Hasil Jerman Vs Paraguay 1-1 (3-4 Penalti): Havertz-Woltemade Gagal, Paraguay Singkirkan Der Panzer dan Melaju ke 16 Besar

    Meski aturan diperketat, Indonesia tetap menjadi salah satu destinasi favorit digital nomad dunia. 

    Bali khususnya masih menawarkan kombinasi biaya hidup yang relatif terjangkau, komunitas internasional yang besar, infrastruktur kerja jarak jauh yang terus berkembang, serta kualitas hidup yang menarik bagi pekerja global.

    Namun, pemerintah ingin memastikan kehadiran digital nomad memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.

    Baca juga: Resep Tempe Bali Vegan yang Tinggi Protein dan Bebas Kolesterol

    Risiko bagi WNA yang Melanggar

    Pelanggaran visa dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum. Konsekuensinya bisa berupa deportasi, pencantuman dalam daftar penangkalan (blacklist), denda, hingga larangan masuk kembali ke Indonesia dalam periode tertentu. 

    Otoritas imigrasi juga menegaskan bahwa aktivitas yang memberikan keuntungan profesional atau komersial akan menjadi perhatian utama dalam pengawasan tahun 2026.

    Karena itu, para pekerja remote dan content creator asing yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia disarankan menggunakan jenis visa yang sesuai dengan aktivitas mereka.

    Di satu sisi, Indonesia tetap berupaya menarik talenta global dan pekerja jarak jauh yang dapat berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Di sisi lain, pemerintah ingin menutup celah penyalahgunaan visa wisata untuk kegiatan bisnis atau pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya.

    Dengan kombinasi kebijakan yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih ketat, tahun 2026 diperkirakan menjadi periode penting bagi transformasi ekosistem digital nomad di Indonesia.

    Baca juga: 6 Kuliner Khas Bali saat Perayaan Nyepi, Ada Lawar hingga Cerorot

    Baca juga: Resep Bumbu Bali Beraroma Sedap, Rahasia Praktis Masak Tempe, Ayam, dan Daging

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Ini Penampakan Logo HUT ke-81 RI yang Baru!

    Komentar
    Additional JS