0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Dadan Hindayana Featured Kejagung Makan Bergizi Gratis Spesial

    Kejagung Ungkap Insentif Rp 6 Juta Per Hari Diduga Dimanfaatkan Dadan Cs dalam Korupsi MBG - Kompas

    5 min read

     

    Kejagung Ungkap Insentif Rp 6 Juta Per Hari Diduga Dimanfaatkan Dadan Cs dalam Korupsi MBG



    JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kawan-kawan berkaitan dengan pemanfaatan insentif yang diterima yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, insentif yang diduga dimanfaatkan para tersangka merupakan dana sekitar Rp 6 juta per hari yang diterima yayasan mitra SPPG.

    "Kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang kurang lebih yang Rp 6 juta itu. Yang per hari ya," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Syarief menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai jenis insentif yang dimanfaatkan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG.

    Respons Para Menteri Prabowo Usai Dadan Ditangkap Kejagung, Purbaya: Kasian Amat...

    Baca juga: Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik MBG yang Diduga Di-Mark Up Dadan dkk

    Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut mekanisme pemanfaatan insentif tersebut karena masih menjadi materi penyidikan.

    Saat ditanya apakah penyidik telah menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut, Syarief menegaskan bahwa kerugian negara dipastikan ada.

    "Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada," ujar dia.

    Baca juga: Kejagung Sita Dokumen, Ponsel, dan Laptop dari Kantor BGN

    Namun, hingga kini penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

    Syarief juga belum mengungkap secara perinci peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

    Menurut dia, pembagian peran para tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Baca juga: Dadan dan Silmy Tersangka Korupsi, Pembantu Presiden Diingatkan Jaga Integritas

    "Nah, itu masih masuk materi penyidikan," kata Syarief.

    Kendati demikian, ia menyebut bahwa peran masing-masing tersangka berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang mereka miliki saat berada di BGN.

    "Tapi yang jelas, peran itu berhubungan dengan kewenangan dari masing-masing. Sebagai ketua, sebagai wakil bidang ini, bagi wakil," ujarnya.

    Baca juga: Kejagung: Yayasan Mitra MBG Terafiliasi Dadan Dkk Nikmati Insentif Miliaran Rupiah Per Hari

    Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.

    Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

    Menurut Kejagung, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana.

    Baca juga: Kasus Mark Up Motor Listrik BGN: Berawal Viral di Medsos, Berujung Bui untuk Dadan

    Yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

    Yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah besar dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

    Selain itu, para tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di BGN sehingga terjadi mark up harga dalam sejumlah pengadaan, antara lain motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi berukuran 75 inci.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan telah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Kaget Dadan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Purbaya: Udah Ya, Kasihan Amat!

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS