0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Badan Gizi Nasional Berita Dadan Hindayana Featured Kasus Mahfud MD Spesial

    Mahfud Lebih Setuju Dadan Dihukum Mati: Anggaran Negara Banyak Dialihkan ke BGN tapi Malah Dikorupsi - Tribunnews

    6 min read

     

    Mahfud Lebih Setuju Dadan Dihukum Mati: Anggaran Negara Banyak Dialihkan ke BGN tapi Malah Dikorupsi

    11:33 Tok! 2 Sosok WNA Bakal Resmi Dinaturalisasi Jadi WNI & Bermain Sepak Bola untuk Timnas Indonesia
    Ringkasan Berita:
    • Mahfud mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan apabila suatu tindak pidana dilakukan secara sangat berat dan dalam keadaan tertentu.
    • Mahfud menganggap kasus yang menjerat Dadan ini memenuhi kondisi tertentu karena saat ini negara sedang menghadapi banyak bencana, apalagi APBN banyak yang dialihkan untuk kebutuhan MBG, tapi malah dikorupsi.
    • Mahfud menjelaskan mengapa kasus Dadan tersebut dianggap luar biasa karena banyak daerah saat ini mengeluhkan keterbatasan anggaran akibat efisiensi.

    TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan alasannya menyebut eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, layak dihukum mati.

    Adapun, Dadan kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Ancaman hukumannya cukup berat, bisa pidana penjara maksimal mencapai 20 tahun untuk kasus korupsi dengan kerugian negara dalam skala besar, kemudian denda pidana ratusan hingga miliaran rupiah, dan kemungkinan tambahan pencabutan hak politik serta perampasan aset hasil korupsi.

    Meski dalam Pasal-pasal itu tidak memuat ancaman penjara seumur hidup maupun hukuman mati, Mahfud mengatakan hukuman mati dapat dijatuhkan apabila suatu tindak pidana dilakukan secara sangat berat dan dalam keadaan tertentu.

    Dia menjelaskan bahwa hukuman mati tidak lagi menjadi hukuman pokok, melainkan dikategorikan sebagai hukuman khusus.

    "Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 yang sampai sekarang berlaku dan selalu menjadi acuan sebenarnya dalam penegakan hukum korupsi," ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (18/6/2026).

    Dengan demikian, kata Mahfud, hukuman mati sebagai hukuman khusus dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang sangat berbahaya apabila dilakukan dalam keadaan tertentu.

    Seperti saat terjadi bencana nasional, krisis nasional, atau ketika pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana korupsi. 

    Menurutnya, dalam kondisi tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman mati dengan pertimbangan khusus.

    Oleh karena itu, Mahfud menganggap kasus yang menjerat Dadan ini memenuhi kondisi tertentu karena saat ini negara sedang menghadapi banyak bencana, apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) banyak yang dialihkan untuk kebutuhan MBG.

    "Sekarang ini negara sedang banyak bencana, kemudian anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN lalu dikorupsi," ujarnya.

    Baca juga: Kejagung Klaim Tak Ada Keterkaitan Antara Nanik S Deyang dengan Kasus Korupsi MBG Dadan Cs

    "Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah, sebagai kelompok kejahatan extraordinary crime gitu, kejahatan luar biasa dan selalu berulang, artinya orang gak ada takutnya. Maka saya setuju, lebih tepat dijatuhi hukuman mati gitu," tegas Mahfud.

    Mahfud lantas menjelaskan mengapa kasus tersebut dianggap luar biasa karena banyak daerah saat ini mengeluhkan keterbatasan anggaran akibat efisiensi.

    "Berbagai daerah sekarang itu mengeluh karena anggarannya tidak cukup, ada penghematan dan penghematan itu banyak disalurkan ke BGN. Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak dan sebagainya.

    "itu karena apa? Karena dananya berkurang sekarang, tenaga honorer, tenaga di kantor-kantor pemerintah yang P3K dan sebagainya. Itu kan terancam diberhentikan, menimbulkan keresahan nasional kok masih ada orang korupsi seperti Dadan ini," ucap Mahfud.

    Padahal, kata Mahfud, sebelum Dadan ditangkap, eks Kepala BGN itu sempat memberikan pernyataan bahwa risiko korupsi di BGN kecil dan dapat diawasi dengan baik karena persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah kasus keracunan.

    Namun, ternyata kasus korupsi yang muncul di BGN kini justru menjadi salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

    "Dia optimis waktu itu, gampang tuh kalau korupsi nggak ada tuh, gampang diatasi, gampang apa? Ternyata korupsinya paling besar di dalam beberapa tahun terakhir ini. Jadi triliunan uang dia makan begitu saja dan merasa tidak berbuat apa-apa gitu."

    "Sebelum dia ditangkap merasa semuanya baik-baik saja. Sudah diingatkan berkali-kali, merasa semuanya baik-baik saja dan nekat terus melakukan hal-hal dan menyatakan hal-hal yang tidak masuk akal, termasuk pembelian barang-barang itu, sepeda motor dan macam-macam lah, IT yang triliunan dan tidak masuk akal itu."

    "Sesudah ditangkap baru ketahuan bahwa permainannya gila-gilaan untuk dia. Oleh sebab itu menurut saya hukuman mati itu tidak salah," papar Mahfud.

    Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Dadan

    Kejaksaan Agung (Kejagung) buka peluang terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG yang menjerat lima tersangka.

    Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

    Kemudian dua orang lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri dan vendor motor listrik Andri Mulyono.

    Namun, dijelaskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah penerapan pasal TPPU itu tergantung dari alat bukti yang pihaknya peroleh dalam pengusutan kasus tersebut.

    "Nanti pasti lah (terapkan TPPU). Pasti kalau ada alat bukti kita kejar," jelas Febrie saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, peluang penerapan TPPU ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang telah diakibatkan dari perbuatan para tersangka.

    Oleh karena itu, dia memastikan bahwa selain menyidik dugaan korupsi MBG, pihaknya juga berpeluang mengusut asal muasal perolehan aset yang dimiliki oleh para tersangka.

    Hal itu kata dia semata untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

    "Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU yang ada kaitan dan yang menerima," ucapnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah, Fahmi)

    Komentar
    Additional JS