Menkeu soal Influencer Tak Dapat PPh Final: Bukan Lapangan Kerja - Tirto
Menkeu soal Influencer Tak Dapat PPh Final: Bukan Lapangan Kerja
tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, influencer tidak mendapatkan skema fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen karena tidak termasuk lapangan pekerjaan.
Menurut Purbaya, jika menjadi pelaku UMKM, influencer lantas dapat menggunakan fasilitas PPh final UMKM.
"Ya, kalau influencer [menjadi] UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak? Enggak ada lho, enggak ada. Mungkin belum masuk [menjadi lapangan pekerjaan]," ucapnya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Purbaya turut menyinggung soal perseroan terbatas (PT) yang tidak dapat lagi memanfaatkan PPh final UMKM. Katanya, PT dapat memanfaatkan PPh final tersebut, jika perseroan itu berstatus UMKM.
Baca juga:
"Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya [berbentuk] UMKM boleh, kan? UMKM boleh PT kan bentuknya, boleh," tuturnya.
Ia menyatakan, skema fasilitas PPh baru tidak akan membuat UMKM enggan naik kelas ke level pelaku usaha di atasnya. Purbaya menilai, setelah dapat meningkatkan level usaha mereka, pelaku usaha seharusnya tidak selalu meminta insentif.
Menurut dia, bantuan dari pemerintah memang hanya disalurkan untuk pelaku usaha kecil yang membutuhkan.
"Kalau naik kelas, ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya," tuturnya.
Kata Purbaya, pemerintah mengubah skema lantaran hendak menciptakan UMKM yang lebih banyak lagi.
"Jangan yang gede pengin ikut-ikut juga. Kalau UMKM jadi besar enggak itu lagi. Harusnya bersyukur, nanti uangnya dipakai buat bangun UMKM yang lain juga, uangnya dipakai," sebut dia.
Pemerintah resmi mengubah skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Dalam aturan baru ini, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi diberikan kepada badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) biasa yang baru, melainkan hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1) PP 20 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu ditegaskan, wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun hanya terdiri atas wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang serta koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20 Tahun 2026, dikutip Minggu (31/5/2026).
Dengan aturan baru tersebut, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes tidak lagi masuk dalam kelompok wajib pajak yang dapat mengakses fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru. Kebijakan ini disebut dilakukan untuk memastikan insentif pajak lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha yang menghadapi keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan.
Pemerintah menyatakan, kemudahan PPh final diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan lantaran kedua kategori tersebut umumnya memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu dalam menyelenggarakan pembukuan usaha.
"Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi penjelasan PP 20 Tahun 2026.
Meski demikian, pemerintah memberikan ketentuan peralihan bagi CV, firma, PT biasa, dan BUMDes yang sebelumnya sudah menikmati fasilitas PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
Pasal II huruf e PP 20 Tahun 2026 menyatakan, badan usaha tersebut masih dapat menggunakan PPh final hingga masa fasilitasnya berakhir.
Ketentuan itu secara eksplisit menyebut wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama yang masa fasilitas PPh finalnya belum berakhir tetap dapat dikenai PPh final sampai jangka waktu tersebut selesai.
Dalam penjelasan Pasal II huruf e, pemerintah memberikan contoh CV AB yang terdaftar sebagai wajib pajak pada 20 Juni 2023 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar. CV tersebut tetap dapat memanfaatkan PPh final sampai akhir tahun pajak 2026 karena masih berada dalam masa fasilitas berdasarkan aturan lama.
"CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026," bunyi penjelasan aturan tersebut.
tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama