OJK Ungkap Penipuan Berkedok Drama China, Begini Modusnya - Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan drama China dengan iming-iming mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan minat masyarakat, oknum penipuan turut berinovasi pula dalam membuat modus penipuan baru untuk menjaring korban.
Modus penipuan drama China ini diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha salah satu oknum penipuan drama China, yaitu YUDIA.
JIS ke Stasiun Ancol Hanya 1,6 KM lewat Jembatan Penghubung Ini
Baca juga: Drama China hingga Beli Hak Cipta, Modus Baru Penipuan Digital yang Menjerat Korban
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono saat konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Selain entitas yang melakukan penipuan drama China, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha lima entitas lainnya yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, Appeninc, VID, Magento, dan Sensenowai.
Dalam akun Instagram resminya, OJK membeberkan, dari hasil investigasi Satgas PASTI, entitas yang melakukan modus penipuan drama China maupun lima entitas lainnya tidak mengantongi izin yang sesuai dengan kegiatan usaha mereka dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Baca juga: Perangi Judi "Online", Menkomdigi Minta Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa
Selain itu, aplikasi mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi atau URL terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan," tulis OJK dalam Instagram resminya @ojkindonesia.
Modus
Masing-masing entitas tersebut menjaring korban dengan modus penipuan yang sama, yaitu impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
Namun skema yang digunakan berbeda-beda.
Baca juga: Judi Berkedok Game Center Anak Terbongkar, Anggota DPR Minta Izin Usaha Dievaluasi
Misalnya, CANTVR menggunakan skema penawaran investasi saham IPO dan Magento menggunakan skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk memperoleh komisi.
Sementara Appeninc dan VID tidak hanya melakukan impersonasi.
Appeninc juga melakukan penipuan berupa penawaran pekerjaan paruh waktu dengan tugas menebak gambar untuk memperoleh keuntungan sedangkan VID melakukan penawaran menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.
Baca juga: Gabungan Pengusaha: Moratorium SPPG Tidak Sesuai Juknis dan Perjanjian
Terakhir, entitas Sensenowai diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi WAPEX.
"Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan," tulis OJK.
Itulah modus-modus penipuan baru yang harus diwaspadai masyarakat selain modus penipuan drama China.
Baca juga: Modus Pecah PT dan CV Bikin Pemerintah Ubah Aturan Pajak UMKM
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Netanyahu "Takut" Dimusnahkan Iran, Tak Biarkan Teheran Punya Senjata Nuklir