Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial Wonosobo

    Pilu Nenek Mien di Wonosobo, Tak Pernah Ajukan Kredit tapi Ditagih Rp 2,5 Miliar, Rumah Masuk Daftar Lelang - Kompas

    9 min read

     


    WONOSOBO, KOMPAS.com - Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, merasa hidupnya berubah setelah menerima surat peringatan kredit macet dari pihak bank.

    Nenek tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba ditagih utang senilai Rp 2,5 miliar.

    Persoalan itu semakin berat karena rumah milik Mien disebut telah masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.

    Baca juga: Gagalkan Rampok Rp 3,6 Miliar, Nenek Juru Parkir di Brebes Dihadiahi Umrah Gratis

    Mien kini berharap kasus dugaan rekayasa kredit atau fraud perbankan yang dialaminya dapat diusut secara jelas.

    Dokter Tifa Ungkap Alasan Dibawa ke RS Polri Usai Ditahan

    Tiba-tiba Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar

    Mien mengatakan, surat peringatan terakhir terkait kredit macet diterimanya pada 2023.

    Surat itu membuatnya terkejut karena nilai tagihan yang tercantum mencapai Rp 2,5 miliar.

    “Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkap Mien saat didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026).

    Mien mengaku tidak mengetahui asal-usul utang tersebut.

    Setelah ditelusuri, tagihan itu disebut berasal dari proses kredit perbankan.

    Namun, Mien menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

    “Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ungkapnya.

    Mengaku Tak Punya Rekening dan Tak Pernah ke Notaris

    Mien menyebut dirinya tidak memiliki rekening, kartu ATM, maupun buku tabungan.

    Ia juga mengaku tidak memahami urusan perbankan, apalagi sampai mengajukan kredit bernilai miliaran rupiah.

    Dalam dokumen yang diterimanya, terdapat akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani.

    Namun, Mien membantah pernah datang ke kantor notaris untuk proses pengajuan kredit tersebut.

    “Saya nggak pernah ke notaris," tegasnya.

    Mien juga mengaku tidak memahami isi dokumen kredit yang diberikan kepadanya.

    Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak bank untuk menanyakan asal-usul tagihan tersebut.

    Namun, jawaban yang diterima Mien dinilai tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara kredit itu.

    “Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," jawabnya.

    Tagihan Disebut Membengkak Lebih dari Rp 3 Miliar

    Keluarga Mien menyebut, beban yang ditagihkan tidak hanya berupa pokok utang.

    Ada denda dan penalti yang disebut ikut dibebankan kepada Mien.

    Nilai tagihan itu disebut dapat membengkak menjadi lebih dari Rp 3 miliar.

    “Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," sebut pihak keluarga.

    Mien dan keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo karena merasa tidak mendapat kejelasan.

    Namun, keluarga menyebut proses hukum selama dua tahun terakhir belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Pihak keluarga mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.

    Dalam keterangan yang diterima keluarga, berkas kredit dari bank disebut belum ditemukan.

    “Berkas-nya belum ketemu file kreditnya," ujarnya.

    Ilustrasi utang.

    Lihat Foto

    Rumah Masuk Daftar Lelang Bank

    Masalah yang dialami Mien semakin pelik setelah rumah miliknya disebut masuk daftar lelang di situs resmi bank.

    Kondisi itu membuat Mien merasa tertekan.

    Ia mengaku takut karena kerap didatangi orang yang menagih utang tersebut.

    “Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," ungkapnya.

    Dalam data yang diterima keluarga, ada dua nama yang disebut melakukan pencairan dana.

    Kedua nama tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Mien.

    Nilai pencairan dana itu disebut berkisar Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar.

    Namun, Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil dana tersebut.

    “Saya saja ngga tahu," jawabnya singkat.

    Mien Minta Dipertemukan dengan Bank dan Notaris

    Mien berharap proses hukum kasus dugaan rekayasa kredit tersebut dapat berjalan lebih terang.

    Ia juga ingin dipertemukan dengan pihak bank dan notaris yang berkaitan dengan dokumen kredit tersebut.

    Menurut Mien, pertemuan itu penting agar asal-usul tagihan dan dokumen kredit dapat dijelaskan secara langsung.

    “Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbakannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.

    Polisi Masih Selidiki Laporan Mien

    Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

    Menurut Arif, penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara itu.

    Polisi telah meminta klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.

    Penyelidik juga telah mengecek tanah yang menjadi objek jaminan utang.

    Selain itu, polisi mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu.

    "Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," kata AKP Arif.

    Polisi Sebut Belum Ada Alat Bukti Cukup

    Arif menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah atau MKNW Jateng telah memberikan jawaban atas surat yang dikirim penyelidik.

    Menurut dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.

    Penyelidik juga telah melakukan gelar perkara dan secara bertahap mengirimkan SP2HP kepada pengadu.

    "Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada 27 April 2026," ujarnya.

    Meski demikian, Arif mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan belum ada alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

    "Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.

    Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan

    Arif mengatakan, penyelidikan kasus tersebut menghadapi sejumlah kendala.

    Salah satunya, pengadu disebut belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung dan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumen pengadu.

    Selain itu, penyelidik mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.

    Baca juga: Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, padahal Tak Punya Rekening dan ATM

    Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.

    Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.

    Hingga kini, Mien dan keluarga masih menunggu kejelasan proses hukum atas tagihan kredit miliaran rupiah yang disebut tidak pernah diajukan.

    Keluarga berharap kasus itu dapat dibuka secara terang, terutama terkait dokumen kredit, pencairan dana, dan status rumah Mien yang masuk daftar lelang bank.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mengaku Tak Pernah Pinjam Uang di Bank, Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar"

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS