Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Jumlah Korban Hanania Travel Capai 3.000 Orang - Kompas TV
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Jumlah Korban Hanania Travel Capai 3.000 Orang
Kompas.tv - 18 Juni 2026, 18:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap dugaan jumlah korban penipuan umrah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel/Hanania Group).
Informasi ini disampaikannya dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (18/6/2026).
"Kemungkinan penambahan korban ribuan, ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000," ujarnya, dipantau dari YouTube KompasTV.
Saat ini, pihaknya membuka layanan pengaduan 24 jam yang siap menerima aduan dari korban-korban Hanania Group, mengingat korban masih terus bertambah.
Menurutnya, perusahaan tersebut menawarkan paket umrah melalui media sosial dan jaringan pemasaran dengan berbagai fasilitas menarik. Para calon jemaah kemudian melakukan pembayaran ke rekening perusahaan.
Namun pada pelaksanaannya, jemaah yang sudah dijadwalkan berangkat pada periode Maret sampai April 2026, mengalami gagal berangkat.
Baca Juga: Selebritas Roger Danuarta & Cut Meyriska Diperiksa Sebagai Saksi Atas Kasus Hanania Travel
Pihak perusahaan pun menjanjikan pengembalian dana atau penjadwalan ulang pemberangkatan kepada para jemaah.
Namun demikian, sampai dengan korban membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026, pihak PT Khazanah Tamma Internasional tidak dapat memenuhi janji atau kesepakatan dengan korban.
Melalui penyidikan yang dilakukannya, polisi menemukan fakta bahwa permasalahan mulai muncul dari tahun 2023.
Pada tahun tersebut, pengelola Hanania Group sudah mulai mengalami permasalahan pembayaran, baik untuk tiket, hotel, dan muthawif (pemandu atau pembimbing ibadah haji dan umroh).
Pengelola Hanania pun mulai menggunakan skema gali lubang tutup lubang untuk memberangkatkan jemaah.
"Dari hasil penyidikan, sementara ini tercatat 1.479 jemaah yang dijadwalkan berangkat, namun tidak berangkat," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 1.021 orang mengajukan pengembalian dana. 807 orang di antaranya belum menerima pengembalian dana sama sekali, 178 menerima pengembalian dana masih sebagian, dan 36 sudah mendapat pengembalian dana penuh.
Selain itu, 458 orang memilih penjadwalan kembali keberangkatan.
Baca Juga: Model Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Sebagai Saksi atas Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Saat ini Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF).
Tersangka dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Modus yang digunakan dalam kasus ini, tersangka membangun kepercayaan masyarakat melalui legalitas perusahaan dan promosi media sosial yang luar biasa. Salah satu caranya, promosi dilakukan dengan menggandeng influenser.
Polda Metro Jaya sudah meminta keterangan terhadap beberapa influenser yang membantu mempromosikan travel Hanania Grup melalui berbagai media sosial.
Selain menggandeng influenser, Hanania juga menggunakan testmoni dari jemaah yang sudah menggunakan layanannya dan menawarkan paket umrah dengan fasilitas menarik.
Menurut Kombes Iman, berbagai langkah itu dilakukan tersangka untuk menarik para korban agar mau menggunakan jasa Hanania Group.
Sumber : Kompas TV