Polisi Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi - SindoNews
Polisi Ungkap Alasan Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan seiring dengan pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Roy Suryo Ditangkap, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Iman menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, yang kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Massa Bayaran Diduga di Balik Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 119 Orang Ditangkap
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.
Terkait penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, Iman menyebut langkah itu diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
Baca juga: KPK Sebut Bos Maktour Minta Tunda Pemeriksaan Jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman.
Selanjutnya, Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya.
Setelah itu, Roy Suryo dan dr. Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: KontraS Minta Polda Metro Periksa Eks Kabais di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa, ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026) pagi.
Roy Suryo dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sedangkan Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.
"Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Mahasiswa Trisakti Siap Bergerak ke Gedung DPR, Bus dan Angkot Angkut Pendemo
Menurut dia, Roy dan Tifa selalu memenuhi wajib lapor selama ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengatakan, kliennya ditangkap saat dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pagi ini.
Baca juga: TAUD Klaim Bukti dalam Laporan B Kasus Andrie Yunus Sudah Cukup, Desak Polisi Naik ke Penyidikan
Kini Tifa menjalani ujian sidangnya dari Mapolda Metro Jaya.
“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan.
8 orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Baca juga: Sony Sonjaya Akan Diperiksa Kejagung Hari Ini di Tengah Pengajuan JC
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang