Polisi Ungkap Fakta Baru soal Kasus yang Menyeret Roy Suryo-dr Tifa - detik
Polisi Ungkap Fakta Baru soal Kasus yang Menyeret Roy Suryo-dr Tifa
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah hukum ini diambil menyusul pelimpahan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Selain puluhan saksi, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari puluhan ahli yang mencakup berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka," ujarnya Iman.
Berikut adalah daftar bidang keahlian dari para saksi ahli yang telah diperiksa:
- Ahli keterbukaan informasi publik
- Ahli peraturan perundang-undangan
- Ahli ekonomi
- Dewan Pers
- Ahli anatomi
- Ahli fisiologi FK UI
- Ahli epidemiologi
- Ahli neurosains
- Ahli bahasa
- Ahli linguistik
- Ahli psikologi massa
- Ahli komunikasi sosial
- Ahli sosiologi hukum
- Ahli forensik digital (praktisi dan akademisi)
- Ahli forensik dokumen
- Ahli forensik digital siber
- Ahli hukum pidana dan HAM
"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun Tersangka," imbuh Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi.
Dalam tahapan ini, pihak kejaksaan menyatakan bahwa alat bukti telah memenuhi persyaratan. Setiap tahapan hukum ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)
Simak Video "Video: 3 Tersangka Klaster I Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya"