Purbaya Bebaskan Pajak Eksportir SDA yang Tempatkan DHE Dalam Negeri - Beritasatu
Purbaya Bebaskan Pajak Eksportir SDA yang Tempatkan DHE Dalam Negeri
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan para pengusaha yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di sistem keuangan dalam negeri berhak mendapatkan insentif pajak hingga 0%.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan kepada setiap pelaku usaha akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana.
Menurut Purbaya, insentif pemotongan PPh hingga 0% atas penempatan DHE SDA lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi reguler lain yang dapat dikenakan pajak hingga 20%.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenai pajak 20%. Kalau sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0%,” ujarnya.
Purbaya menuturkan ketentuan baru yang mulai berlaku pada Senin (1/6/2026) mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
Dia mengatakan eksportir komoditas minyak dan gas (migas) wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Sementara itu, eksportir komoditas nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Penempatan dana hasil ekspor tersebut wajib dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah maksimal sebesar 50%.
Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, Purbaya mengatakan terdapat relaksasi bagi eksportir sektor pertambangan migas dan nonmigas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30%, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu