Purbaya: Tata Kelola Ekspor Batubara Lewat DSI Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara - Republika
Purbaya: Tata Kelola Ekspor Batubara Lewat DSI Berpotensi Tingkatkan Penerimaan Negara
Ekspor batubara tersentralisasi bisa dongkrak penerimaan negara
Rep: M. Nursyamsyi
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kementerian Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Maret 2026 mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun masih dalam kondisi terkendali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperbaiki transparansi perdagangan komoditas ekspor Indonesia.
Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung potensi tambahan penerimaan negara dari implementasi kebijakan tersebut. Namun, ia optimistis perbaikan tata kelola ekspor dapat menutup berbagai celah yang selama ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Sponsored
"Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus. Ini kan masih baru pertama, kita belum bisa melihat seperti apa dampaknya," ujar Purbaya dalam konferensi pers, Ahad (31/5/2026).
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama yakni batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor yang akan mengawasi dan menjalankan tata kelola ekspor komoditas strategis tersebut.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta memastikan devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam negeri secara optimal. Masa transisi dimulai pada 1 Juni 2026 hingga akhir tahun, sementara implementasi penuh ditargetkan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Menurut Purbaya, DSI akan menjadi instrumen untuk memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga penerimaan negara dapat dioptimalkan.
"Saya berharap nanti penerimaan negara menjadi lebih besar karena penggelapan ekspor, *under invoicing* dan berbagai praktik sejenis bisa dihilangkan," katanya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan target tambahan penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk melihat efektivitas implementasinya.
"DSI ini akan dimonitor dan dievaluasi setiap tiga bulan. Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa mengeluarkan angka yang lebih jelas terkait dampaknya terhadap penerimaan negara," ujarnya.
Purbaya juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perusahaan batubara yang tercatat di bursa. Menurut dia, tata kelola ekspor yang lebih transparan akan membuat seluruh transaksi dan keuntungan perusahaan tercatat secara lebih akurat dalam laporan keuangan.
"Kalau seluruh transaksi dilaporkan penuh ke perusahaan, profitabilitasnya bisa naik cukup signifikan. Jadi ini sebetulnya berita positif bagi investor dan pasar," katanya.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut akan memperkuat likuiditas sektor perbankan nasional karena dana hasil ekspor lebih banyak tersimpan di dalam negeri.
"Sebelumnya sebagian dana hasil ekspor kembali mengalir ke luar negeri. Sekarang uangnya ada di sini sehingga dapat memperkuat sektor keuangan dan mendukung pembiayaan perekonomian nasional," ujar Purbaya.
Menurut pemerintah, penguatan tata kelola ekspor batubara melalui DSI diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Berita Terkait
Purbaya Pastikan Kontrak Ekspor Batubara yang Sudah Berjalan Tetap Dihormati
Energi - 15 jam yang lalu
APBI Nilai Kebijakan Ekspor Lewat DSI Akan Ubah Fundamental Perdagangan Batubara
Energi - 15 jam yang lalu
Mulai 1 Juni, Ekspor Batubara Wajib Dilaporkan ke Danantara
Energi - 15 jam yang lalu
Negosiasi Berhasil, Indonesia Kembali Bisa Ekspor Udang Tangkapan ke Arab Saudi
Bisnis - 29 May 2026, 15:40
Harga TBS Sawit Anjlok, Kementan Ancam Cabut Izin PKS
Pertanian - 29 May 2026, 13:49