0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Mahkamah Konstitusi Spesial

    Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi - Kompas

    4 min read

     

    Putusan MK: Kewajiban Suami Cari Nafkah, Istri Urus Rumah dalam UU Perkawinan Bukan Diskriminasi

    JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan tidak bisa disebut sebagai diskriminasi.

    Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan, Rabu (17/6/2026).

    "Mengenai perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU 1/1974 menurut Mahkamah tidak dapat disebut sebagai diskriminasi," tulis putusan MK.

    Alasannya, pasal tersebut bisa dikatakan diskriminasi apabila terdapat pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional secara tidak sah.

    Baca juga: MK Tolak Gugatan terhadap Peran Suami Wajib Nafkahi Istri di UU Perkawinan

    MK menilai perbedaan rumusan kewajiban dalam pasal yang diuji tidak berarti sebagai pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan bagian dari pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga sesuai peran masing-masing.

    Menurut MK, prinsip ini juga ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 1 UU Perkawinan yang menyebutkan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

    Penjelasan pertimbangan hukum ini menjadi salah satu pertimbangan MK memutuskan menolak permohonan tersebut.

    Baca juga: Gugatan UU Perkawinan: Pemohon Nilai Pemberian Nafkah Adalah Tanggung Jawab Bersama, Bukan Hanya Suami

    Pemohon sebut batasi peran suami-istri

    Adapun pemohon atas nama Moratua Silaban dalam permohonannya menyebut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.

    Adapun bunyi pasal yang disebut diskriminatif yakni:

    Pasal 34 Ayat 1: Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

    Pasal 34 Ayat 2: Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

    Baca juga: UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Suami Digugat, Pemohon Sebut Jadi Celah Eksploitasi Laki-laki

    Moratua mendalilkan, pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang paradigma masa lalu.

    Karena menurut pemohon, di era moderen perempuan atau isteri memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik.

    "Dan sebaliknya, pria memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik," ucapnya.

    Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi.

    Baca juga: Mengapa UU Perkawinan Terkait Kewajiban Nafkah Oleh Laki-laki Digugat ke MK?

    "Dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar," kata pemohon.

    "Pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif," ucapnya.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

    Komentar
    Additional JS