0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus ROY SURYO Spesial

    Roy Suryo Ditangkap dalam Kondisi Belum Mandi dan Tak Berpakaian Layak - Kompas

    5 min read

     

    Roy Suryo Ditangkap dalam Kondisi Belum Mandi dan Tak Berpakaian Layak

    JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyebut kliennya belum sempat bersiap-siap saat ditangkap penyidik di rumahnya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat (19/6/2026) pagi.

    “Dia tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ungkap Refly di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

    Refly mengatakan, dirinya baru bertemu Roy beberapa jam sebelum penangkapan dalam sebuah pertemuan bersama sejumlah tokoh dan aktivis di Bandung, Jawa Barat.

    Baca juga: Pramono Sebut Konser BTS di Jakarta Jadi 3 Hari: Menunjukkan Mereka Merasa Aman dan Nyaman

    Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan penyidik juga tidak mengizinkan istri Roy, Ririn, menyiapkan kebutuhan pribadi suaminya sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

    Refly Harun Benarkan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

    “Terutama obat-obatan pribadi karena masih ada hal yang berkaitan dengan kesehatan yang itu harus disiapkan oleh istri Pak Roy, juga pakaian, juga termasuk di antaranya adalah makanan-makanan tertentu. Tapi ini semua dikesampingkan,” tutur Khozinudin dalam kesempatan yang sama.

    Karena itu, Ririn menolak menerima surat penangkapan yang diserahkan penyidik. Surat tersebut kemudian dibawa kembali oleh penyidik bersama Roy ke Polda Metro Jaya.

    Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Percobaan Penculikan Lansia di PIK Jakut

    Menurut Khozinudin, tindakan penyidik merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

    Ia menilai penangkapan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, pihaknya mengaku belum menerima surat resmi terkait status kelengkapan berkas perkara (P21) dari Kejaksaan DKI Jakarta.

    “Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” jelas Khozinudin.

    Pada waktu yang hampir bersamaan, Tifauzia Tyassuma alias Tifa juga dijemput penyidik dari apartemennya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

    Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Beberkan Alasannya Siang Ini

    Padahal, Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB. Akibatnya, ia harus mengikuti ujian tersebut secara daring dari Mapolda Metro Jaya.

    8 orang sempat jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Baca juga: Mantan Pacar Anak Diduga Otak Percobaan Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Baca juga: Warga Cilincing Jakut Bangun Rumah dari Sampah, Cermin Krisis Hunian

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

    Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS