UU Polri: Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden - Berita Nasional
UU Polri: Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto/YT BPMI Setpres)
BeritaNasional.com - UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memuat aturan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Usia pensiun anggota Polri ditambah sesuai dengan pangkat.
Dikutip dalam draf UU Polri yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, aturan mengenai usia pensiun diatur dalam Pasal 30 ayat (5).
BACA JUGA
Dalam aturan baru, usia pensiun pangkat tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
Sementara, usia pensiun perwira tinggi bintang 4 atau seorang Kapolri paling tinggi 60 tahun. Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang satu tahun atau dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Berikut isi Pasal 30 terkait usia pensiun:
Pasal 30
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
(6) Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
(7) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.