0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Dadan Hindayana Featured Kasus Komisi III DPR Spesial

    Waka Komisi III DPR Minta Dadan Hindayana Dkk Dihukum Berat Biar Jera -detok

    3 min read

     

    Waka Komisi III DPR Minta Dadan Hindayana Dkk Dihukum Berat Biar Jera

    Dadan Hindayana (Foto: Andhika Prasetia/detikFoto)
    Jakarta -

    Mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta ketiganya dihukum berat agar memberi efek jera.

    "Soal hukuman, saya rasa harus dengan hukuman yang membuat efek jera, karena ini adalah proyek jangka panjang yang harus selalu dijaga dari korupsi," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

    Ia juga mendorong agar penegakkan hukum tidak berhenti kepada tiga mantan pimpinan BGN. Ia meminta Kejagung mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya.

    "Saya setuju dan mendukung sekali apabila kasus korupsi di BGN diusut tuntas dan menjerat semua pelakunya. Baik dari ketua, pimpinan, sampai kalau perlu operator-operator dan vendor yang nakal," ucap dia.

    Bendum DPP NasDem ini meyakini pengusutan kasus ini akan lebih mudah karena dimulai dari atas. "Langkah kejaksaan sudah sangat bagus melakukan penindakan korupsi dari atas kepala, sehingga akan lebih mudah juga mengusut ke bawahnya," ujar dia.

    Dadan dkk Ditahan Kejagung

    Seperti diketahui, Dadan, Sony, dan Lodewyk, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam program prioritas nasional MBG yang memiliki anggaran Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.

    Modus yang digunakan di antaranya adalah menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    "Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik, milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung.

    Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Syarief menyebut seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.

    Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

    "Pengadaan barang dan jasa itu sudah terealisasi semuanya. Semuanya sudah terealisasi," pungkas Syarief.

    Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Ketiganya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jaksel.

    Lihat juga Video Dadan Hindayana dkk Berompi Tahanan Kejagung dengan Tangan Terborgol

    (maa/isa)

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS