3 Generasi Tinggal di Rumah Kontrakan, Pengontrak di Surabaya Menolak Pindah dan Tak Bayar Sewa - Kompas
SURABAYA, KOMPAS.com – Pengontrak rumah di Surabaya, Jawa Timur, tidak mau pindah dan membayar sewa selama 8 tahun. Padahal, rumah tersebut sudah beralih kepemilikan.
Mereka justru meminta uang kompensasi kepada pemilik rumah tersebut.
Rumah kontrakan itu berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Pihak pengontrak, Titik (46), mengatakan, pihaknya tidak meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta seperti yang dikatakan pemilik tanah, Bambang Hariyono.
Menemukan Batas Cukup: Kisah Nurul dan Widodo Membangun Peradaban dari Pekarangan Rumah
“Dari kita enggak ada omongan nominal Rp 60 juta, enggak ada. Lagian enggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu,” ucap Titik saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Selasa (7/7/2026).
Baca juga: Sudah Beli Rumah Sejak 2014, Warga Surabaya Ini Malah Harus Bayar Rp 5 Juta untuk Usir Pengontrak
Titik mengatakan, uang kompensasi yang dimintanya senilai Rp 5 juta. Hal itu merupakan perjanjian yang pernah dibuat oleh Bambang sekalu pemilik sah atas rumah itu.
“Nominal Rp 5 juta itu memang pernah dijanjikan (oleh Bambang) sewaktu mediasi di kelurahan,” terangnya.
Menurutnya, awalnya pihak Bambang hanya akan memberi uang kompensasi Rp 500.000 dan meminta mereka untuk segera pindah dari kontrakan.
“Lah sekarang loh uang Rp 5 juta saja mau dapat kontrakan apa di Surabaya, apalagi Rp 500.000,” katanya.
Baca juga: Kericuhan Konser Denny Caknan di Surabaya, Anggota TNI dan Petugas Damkar Jadi Korban Patah Tulang
Turun-temurun 3 generasi
Ia menjelaskan, rumah itu sudah ditempati sejak neneknya dan terus berlangsung turun-menurun sampai tiga generasi.
“Jadi waktu itu mbah saya sewa tanah ke pemilik tanah, namanya Mikana waktu zaman dulu banget senilai Rp 25, dibayar setiap bulannya. Tapi hanya sewa tanah saja, jadi rumah ini yang membangun, renovasi itu mbah saya semua,” jelasnya.
Kemudian, sejak sang nenek meninggal dunia sekitar 5 tahun lalu, Mikana sebagai pemilik tanah sempat membuat perjanjian dengannya untuk memperbolehkan menempati rumah kontrakan itu tanpa membayar uang sewa.
“Kan waktu itu rumah depan ini karena kosong mau dirobohkan, terus saya bilang ke Mikana, jangan digusur dulu. Akhirnya ada bikin surat perjanjian, saya diperbolehkan tinggal di sini dan juga enggak ada omongan persoalan pembayaran sewa,” imbuhnya.
Dalam satu lahan tanah itu, mulanya dibuat beberapa petak rumah kontrakan. Tetapi, sebagian besar dari para pengontrak telah pindah dan kini hanya tersisa dua pengontrak, salah satunya Titik.
Lalu, setelah Bambang membeli rumah itu pada 2014 dan membalik nama atas dirinya pada 2018, Titik diminta untuk keluar dari rumah tersebut.
“Saya itu bukannya enggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana,” paparnya.

Lihat Foto
Bersedia pindah

Lihat Foto
Kini, Titik mengaku tidak keberatan untuk pindah rumah. Namun, menurutnya kurun waktu 1 bulan yang diberikan terlalu singkat.
“Saya itu enggak apa kalau memang mau pindah, toh memang ini bukan tanah saya. Cuma diberi waktu 1 bulan dengan uang Rp 5 juta, apalagi saya habis viral, makin susah buat cari kontrakan,” ucapnya.
Perkara ini menuai sorotan setelah ditayangkan di video YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Dalam video itu, Bambang menjelaskan polemik bermula pada tahun 2014 saat ia membeli rumah tersebut, tapi pihak pengontrak tidak mau pindah ataupun membayar sewa.
Ia sudah berkali-kali mencoba mengusir pengontrak rumah karena sudah bertahun-tahun tidak pernah membayar sewa, tapi hasilnya pihak pengontrak tidak bergeming.
“Mereka diusir enggak mau keluar, bayar sewa enggak mau, jadi kami enggak tahu lagi bagaimana caranya (mengusirnya),” ungkap Bambang kepada Armuji melalui tayangan video tersebut, Senin (6/7/2026).
Bambang menyebut pihak pengontrak meminta diberikan kompensasi sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga (KK).
“Sertifikatnya dibawa saya dan mereka (pengontrak) juga sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli saya,” terangnya.
Ia juga menunjukkan bukti asli sertifikat rumah dan Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah tersebut.
“Kalau mau saya hanya mampu memberi Rp 1 juta per KK karena saya merasa selama bertahun-tahun saya tidak mendapatkan apa pun,” tuturnya.
Akhirnya, Armuji pun meminta agar pemilik tanah untuk membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun pengontrak harus pindah dalam kurun waktu 1 bulan.
Keputusan itu menuai respons negatif dari masyarakat yang menilai Armuji tidak tegas dalam melakukan mediasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang