Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Potensi Antiklimaks Hukuman Taufik Hidayat karena KUHP Baru - Tri
Ringkasan Berita:
- Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril menyoroti kasus penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya.
- Dengan menggunakan payung KUHAP baru, penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.
- Jika hakim menjatuhkan vonis maksimal hukuman 12 tahun penjara, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amril menyoroti kasus penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap teman wanitanya berinisial YTR (29) hingga korban mengalami luka dan cacat di wajah di Bandung, Jawa Barat.
Taufik Hidayat menyekap wanita asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, selama tiga tahun.
Sebelum ditangkap polisi di tempat persembunyiannya, Taufik Hidayat secara keji menganiaya korban seperti menusuk mata korban hingga mengalami kebutaan, menggunting bibir, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.
Hal itu memicu gelombang kemarahan luar biasa dari masyarakat. Publik mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga tuntutan penjara seumur hidup.
Reza Indragiri secara gamblang meminta masyarakat untuk bersiap menelan kekecewaan atau menghadapi situasi "antiklimaks" saat kasus ini masuk ke meja hijau.
Pemicunya tidak lain adalah konstruksi hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Di dalam aturan hukum yang baru tersebut, aspek retributif atau asas "mata balas mata" mulai ditinggalkan demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif.
Berdasarkan aturan baru ini, tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara berencana, namun tidak sampai merenggut nyawa korbannya, hanya diancam dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun.
Reza menilai bahwa angka maksimal ini tidak sejiwa dengan ekspektasi moral masyarakat yang melihat penderitaan korban.
Baca juga: 21 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat, Terungkap Alasan YTR Tak Bisa Kabur
"Hari ini kita mungkin berbincang dengan kemarahan besar, membayangkan betapa kejinya perbuatan pelaku. Namun bayangkan, jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 12 tahun, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin, seperti remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau hari raya keagamaan, asalkan dia berkelakuan baik di dalam lapas," ujar Reza Indragiri dalam keterangan tertulis dikutip Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut dia, dampak dari regulasi ini sangat ironis. Ketika masa hukuman pelaku terpangkas dan ia bisa kembali menghirup udara bebas dalam kurun waktu kurang dari 12 tahun, korban justru harus mendekam dalam penjara traumatis dan menderita cacat fisik permanen di sepanjang sisa hayatnya.
"Hal inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat," tegasnya.
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi di Polda Jabar
Tersangka Taufik Hidayat menjalani rekonstruksi perkara di Polda Jabar, Kamis (2/7/2026), sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar, Kombes Rumi Untari mengatakan pelaku Taufik Hidayat mengakui perbuatannya terhadap YTR dilakukan di enam tempat kejadian perkara.
Dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), hanya tiga lokasi yang dilakukan rekonstruksi kejadian yakni di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat di antaranya Cilengkrang, Ciwaru dan Cinunuk.
Baca juga: Taufik Hidayat Diduga Berkencan dengan Janda di Tengah Kasus Penyekapan Wanita di Bandung
Rumi menjelaskan dari 6 lokasi, di TKP pertama korban belum mendapat tindak penganiayaan. Setelah pindah ke TKP 2, korban YTR mulai mendapat penganiayaan ringan, seperti ditampar.
Penganiayaan berat yang dialami YTR terjadi di TKP 3, 4, 5 dan 6. "Di TKP 3 itu sudah mulai terjadi penyekapan sampai TKP 6," ujar Kombes Rumi dikutip dari Tribunjabar.id.

Di TKP 3, 5 dan 6, Taufik Hidayat melakukan penganiayaan terhadap YTR dalam berbagai bentuk seperti memukuli korban YTR menggunakan helm.
Korban YTR pun pernah dipukul menggunakan kaki meja yang terbuat dari besi. Taufik Hidayat juga pernah menyabetkan golok ke korban YTR yang sudah dalam kondisi buta.
Di TKP 4, tersangka Taufik sempat menampar korban hingga darah dari wajah korban menciprat ke dinding. Dalam rekonstruksi juga terungkap bahwa tersangka sempat membeli obat di apotek untuk mengobati korban YTR.
"Betul ya, di samping dia karena lagi sadar gitu ya, dia takut mungkin korban meninggal makanya dia membelikan obat, mengobati sendiri," ujarnya.
Terkait isu pelaku menggunting bibir korban, Rumi menegaskan tidak ada adegan penganiayaan tersebut. Rumi menjelaskan kondisi bibir korban akibat pukulan yang dilayangkan Taufik Hidayat.
"Jadi, bibir itu karena gigi rontok lantaran pukulan berkali-kali oleh Taufik Hidayat sehingga rontok dan rusak bibirnya ditambahkan tak diobati, sehingga lama-lama rusak bibirnya," kata Rumi.
Polisi masih mendalami adanya kekerasan seksual yang dialami korban selama disekap taufik Hidayat. "Saat ini belum ada, dan itu masih dalam proses. Tadi, kami sudah berdiskusi bersama para jaksa dan LPSK," ucapnya.
Penganiayaan berat oleh Taufik Hidayat menyebabkan YTR mengalami cacat permanen. Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemantauan seluruh proses peradilan dalam kasus tersebut.
"Komisi Yudisial nanti sesuai dengan kewenangannya akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung nantinya," kata Wakil Ketua KY Desmihardi kepada wartawan, Rabu (30/06/2026).
KY juga akan memastikan agar proses persidangan nantinya dapat memenuhi hak-hak YTR sebagai korban. KY akan membentuk sebuah tim untuk berangkat ke Bandung. "Kami juga akan memastikan nanti hak-hak korban akan terpenuhi dengan adanya proses peradilan ini nantinya," kata Desmihardi.