Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home B40 B50 Berita ESDM Featured Pertamina SPBU Spesial

    B50 Mulai Merata di SPBU Pertamina, ESDM Ungkap 57 Persen Titik Penyaluran Sudah Beralih dari B40 - Viva

    7 min read

     

    Ilustrasi biodiesel

    Jakarta, VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan implementasi program mandatori biodiesel B50 terus menunjukkan perkembangan. Hingga awal Juli 2026, sebanyak 57 persen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) telah menyalurkan Biosolar dengan campuran biodiesel 50 persen atau B50.

    Baca Juga

    Penyaluran B50 tersebut khusus diperuntukkan bagi produk Biosolar yang memperoleh dukungan fiskal atau subsidi pemerintah. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

    Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan distribusi B50 kini mulai menjangkau berbagai wilayah di Indonesia dan terus diperluas secara bertahap.

    Baca Juga

    "57 persen dari SPBU-nya Pertamina sudah ada. Jawa, Sumatera, terus sebagian Sulawesi ada jadi mulai menyebar. Tapi Pertamina sudah melaporkan tadi bahwa 57 persen sudah tersalurkan," ujar Eniya saat ditemui di sela Peresmian Peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, dikutip Jumat, 10 Juli 2026.

    Distribusi B50 Sudah Menjangkau Sejumlah Wilayah

    Baca Juga

    Menurut Eniya, sejak implementasi dimulai pada 1 Juli 2026, distribusi Biosolar B50 terus meluas ke berbagai daerah. Sejumlah wilayah di Pulau Jawa menjadi lokasi awal yang kini telah sepenuhnya melayani penyaluran B50.

    Beberapa daerah yang disebut telah tersedia B50 di SPBU Pertamina antara lain:

    • DKI Jakarta
    • Cikampek
    • Surabaya
    • Sebagian besar wilayah Pulau Jawa
    • Sumatera
    • Sebagian wilayah Sulawesi

    Ia menjelaskan, ketersediaan B50 di Jakarta maupun sejumlah kota besar di Pulau Jawa kini telah merata.

    "Mulai 1 Juli itu merambah-merambah kayak titik di Cikampek ini semua udah, semua sudah, terus di mana Surabaya sudah, di Jakarta full sudah deh. Jawa sudah, Jawa sudah ada. Nah Pertamina kan punya banyak sekali SPBU kan. Nah di situ 57 persen sudah menyalurkan," katanya.

    Sebanyak 3.696 SPBU Sudah Salurkan B50

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini terdapat 6.412 SPBU Pertamina yang menyalurkan Biosolar di seluruh Indonesia.

    Dari jumlah tersebut:

    • 3.696 SPBU (57,6 persen) telah menyalurkan Biosolar B50.
    • 2.716 SPBU masih menyalurkan Biosolar B40 selama masa transisi.

    Selain SPBU, pemerintah juga mencatat terdapat 35 terminal titik serah yang sudah melayani distribusi B50 di berbagai daerah.

    Sementara itu, 80 terminal lainnya masih menjalani proses penyesuaian dari distribusi B40 menuju B50.

    Pemerintah Beri Masa Transisi Tiga Bulan

    Meski implementasi B50 telah dimulai secara nasional, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum seluruh badan usaha beralih sepenuhnya ke B50.

    Kebijakan tersebut diberikan agar badan usaha memiliki waktu menghabiskan stok Biosolar B40 yang masih tersedia sekaligus melakukan penyesuaian teknis pada fasilitas pencampuran atau blending.

    Menurut Eniya, Pertamina memperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menghabiskan stok B40, sedangkan badan usaha BBM lainnya memerlukan waktu hingga tiga bulan.

    "Pertamina perlu berapa bulan menyelesaikan stok B40? Nah, jawabannya adalah dua bulan. Dan untuk yang BU BBM yang lain kan ada 34 badan usaha blending-nya itu memerlukan waktu tiga bulan. Makanya kita tertulis di Kepmen kan ada masa transisi itu," jelasnya.

    Dengan adanya masa transisi tersebut, implementasi penuh mandatori B50 ditargetkan dapat berjalan secara menyeluruh mulai Oktober 2026.

    Mandatori B50 Diatur dalam Regulasi ESDM

    Pelaksanaan program mandatori Biodiesel B50 mengacu pada dua regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, yaitu:

    Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

    Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar dalam skema pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan.

    Melalui aturan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, hingga badan usaha penyalur diwajibkan memenuhi standar mutu dan spesifikasi dalam penyaluran B50.

    ESDM Hitung Sejumlah Manfaat Ekonomi

    Selain mendukung transisi energi, pemerintah memperkirakan implementasi B50 memberikan berbagai manfaat ekonomi dan lingkungan.

    Kementerian ESDM mencatat sejumlah proyeksi dampak positif dari program ini, antara lain:

    • Penghematan devisa sekitar Rp170 triliun per tahun.
    • Nilai tambah industri minyak sawit (CPO) mencapai Rp23,49 triliun per tahun.
    • Penyerapan tenaga kerja sekitar 2,1 juta orang.
    • Kebutuhan biodiesel (FAME) diperkirakan mencapai 16,7–18 juta kiloliter per tahun.
    • Kebutuhan CPO diperkirakan mencapai 15,2–16,3 juta ton per tahun.
    • Potensi penurunan emisi karbon hingga 44,46 juta ton per tahun.

    Pemerintah berharap implementasi mandatori B50 yang terus diperluas di seluruh SPBU Pertamina dapat mempercepat penggunaan energi berbasis bahan bakar nabati sekaligus memberikan dampak positif terhadap ketahanan energi nasional, industri sawit, serta pengurangan emisi gas rumah kaca.

    Ilustrasi penerapan B50

    Transisi Energi via Implementasi B50 Diyakini Bakal Tekan Defisit Neraca Perdagangan

    Direktur Eksekutif CORE Indonesia, M. Faisal meyakini, transisi energi B50 dapat menekan defisit neraca perdagangan Indonesia, yang bergantung pada impor minyak.

    img_title

    VIVA.co.id

    13 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS