Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Jampidsus Kasus Kejagung Spesial

    Babak Baru Kasus Eks Jampidsus: Komisi III Bentuk Panja, Desak Kejagung Bentuk Tim Independen - Kompas

    7 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan nama mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara sekaligus didesak menjadi momentum bersih-bersih untuk Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dalam merespons kasus tersebut, Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) guna memantau pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, langkah tersebut merupakan wujud nyata dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR terhadap penegakan hukum di Indonesia.

    "Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, panitia kerja," kata Habiburokhman dalam konferensi pers bersama Kejagung dan Polri, di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Adriansyah ke Kejagung

    Baca juga: Mengawal Independensi Kejagung dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

    Cegah Konflik Horizontal

    Habiburokhman menguraikan bahwa Panja memiliki peran memonitor setiap tahapan hukum secara mendetail.

    Tujuannya agar keadilan tetap tegak tanpa mengesampingkan hak-hak dasar dari pihak yang sedang berperkara.

    "Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan," kata Habiburokhman.

    Selain mengawal kasus hingga tuntas, Habiburokhman menegaskan bahwa inisiatif ini diambil Komisi III untuk mencegah timbulnya ketegangan atau konflik horizontal di antara sesama lembaga penegak hukum.

    Baca juga: Setelah Febrie Tersangka, Bagaimana Oknum TNI?

    Ia mengingatkan bahwa persoalan ini murni menyangkut tindakan oknum pribadi, bukan kelembagaan.

    "Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," tegas Habiburokhman.

    Minta Kejagung Bentuk Tim Penyidik Independen

    Di sisi lain, Komisi III DPR RI mendesak Kejagung untuk segera menyusun tim penyidik independen yang bersih dari pengaruh Febrie.

    Tim ini nantinya akan ditugaskan memimpin pengusutan dugaan kasus korupsi yang menjerat eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut.

    "Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    Baca juga: Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus yang Bantah Mundur hingga Jadi Tersangka Korupsi

    Konferensi pers Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI untuk menyikapi pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara oleh Kortas Tipikor Polri, Kamis (9/7/2026).

    Lihat Foto

    Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan usulan mengenai pembentukan tim independen tanpa afiliasi tersebut telah disalurkan langsung kepada pihak Kejagung.

    Menurut Sahroni, pembentukan tim penyidik yang benar-benar netral ini harus dijadikan pemantik utama untuk membenahi iklim penegakan hukum di tanah air.

    "Dari saya ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Dan kami meminta tadi juga di Kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan tersangka yang ada. Jadi benar-benar tim independen yang memang tidak terafiliasi apa pun," jelas Sahroni.

    Baca juga: Setelah Penetapan Tersangka, Di Mana Febrie Adriansyah? Ini Jawaban Plt Jampidsus

    Panja Diusulkan Buka Posko Aduan Pemerasan

    Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar panja turut memfasilitasi laporan dari masyarakat yang diduga menjadi korban pemerasan.

    Ketua Kapoksi PKB Komisi III DPR RI Abdullah menilai, Panja harus berani membuka ruang untuk membongkar indikasi pelanggaran lain yang tengah menyita perhatian publik.

    "Kami dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyetujui Panja ini dan ketuanya dipimpin oleh Bapak Habiburokhman dengan satu hal dari kami untuk tidak berhenti di sini dalam artian banyak hal yang harus diungkap, salah satunya pemerasan-pemerasan yang terjadi yang memang sudah diketahui publik salah satunya ya Zarof Ricar itu," ujarnya.

    Menurutnya ruang aduan harus dibuka selebar-lebarnya agar kasus tersebut menjadi semakin terang benderang.

    Baca juga: Plt Jampidsus Rudi Margono Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Febrie Adriansyah Akan Diproses

    Sementara itu, Ketua Kapoksi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun menyetujui langkah ini, tetapi memberikan catatan penting mengenai pentingnya menjaga keharmonisan antarinstansi penegak hukum selama investigasi berjalan.

    "Yang penting untuk menjaga kekompakan, kekompakan institusi ya baik itu Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional," kata Adang.

    Eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

    Lihat Foto

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

    Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berhubungan dengan penanganan perkara korupsi PT Asabri, tata kelola batu bara, dan perkara korupsi lainnya.

    Baca juga: Komisi III Minta TNI-Polri Solid dalam Mengusut Kasus Korupsi Batu Bara

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu.

    Atas perbuatannya, Febrie dijerat menggunakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS