Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Keuangan Spesial

    Biaya Jadi WNI Lewat Perkawinan Naik Jadi Rp 25 Juta - Liputan6

    2 min read

     

    Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

    Resmi direvisi lewat PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut rincian tarif baru layanan kewarganegaraan di Kementerian Hukum yang berlaku mulai Agustus.

    Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang berada di bawah Kementerian Hukum.

    Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah kenaikan biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan karena perkawinan.

    Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Rabu (15/7/2026), biaya pengajuan kewarganegaraan melalui perkawinan meningkat menjadi Rp 25 juta. Sebelumnya, tarif layanan tersebut dipatok sebesar Rp 15 juta.

    Regulasi baru ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan sekaligus menggantikan ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetorkan ke kas negara.

    "Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7/2026).

    Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan tarif permohonan naturalisasi bagi warga negara asing. Biaya yang sebelumnya sebesar Rp 50 juta kini menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan.

    Penyesuaian Tarif Lainnya

    Penyesuaian tarif juga menyentuh layanan kewarganegaraan lainnya. Salah satunya adalah permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda, yang kini dikenakan biaya Rp 2 juta, naik dari sebelumnya Rp 1 juta.

    Dalam beleid tersebut dijelaskan, penyesuaian tarif PNBP tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.

    "Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Hukum sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi pertimbangan dalam PP tersebut.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS