Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Brigjen Lalu Muhammad Iwan Featured Makan Bergizi Gratis Spesial

    Breaking News! Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng - Viva

    4 min read

     

    Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi

    Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang polisi aktif ikut terseret dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Baca Juga

    Polisi tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN). Saat ini, LMI diketahui mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

    Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, usai penyidik menyimpulkan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

    Baca Juga

    "Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya," tuturnya, Kamis, 2 Juli 2026.

    Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.

    Baca Juga

    Syarief menjelaskan, tersangka diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Harga penjualan perlengkapan tersebut, kata dia, telah ditentukan langsung oleh LMI.

    "Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," kata dia.

    Tak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada LMI dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut.

    Namun, Kejagung belum membeberkan nilai keuntungan yang diduga diterima oleh perwira polisi berpangkat brigadir jenderal tersebut.

    "Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu," tutur Syarief.

    Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto KUHP.

    Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

    Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di lingkungan BGN.

    Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono (AM), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

    Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

    Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan)

    Belum Selesai! Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Nadiem di Perkara Chromebook

    Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi chromebook belum menjadi akhir proses hukum.

    img_title

    VIVA.co.id

    2 Juli 2026

    Komentar
    Additional JS