Dinas Pendidikan Jakarta Buka Nomor Aduan Khusus MPLS, Kekerasan hingga Pungutan Boleh Lapor - Tri
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka layanan pengaduan khusus selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Melalui layanan tersebut, siswa, orangtua, hingga masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran, mulai dari aksi perpeloncoan, kekerasan, hingga pungutan liar yang terjadi di lingkungan sekolah.
Layanan pengaduan itu disiapkan sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan MPLS yang dimulai pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, seluruh laporan yang diterima melalui layanan tersebut akan ditindaklanjuti secara cepat, objektif, dan transparan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Call Centre Disdik DKI Jakarta di nomor 0851-1777-8435.
"Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan," kata Nahdiana saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2026).
Selain membuka layanan pengaduan, Disdik DKI juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah.
Dalam aturan tersebut, sekolah dilarang melakukan berbagai kegiatan yang berpotensi merugikan peserta didik.
Rekomendasi Untuk Anda
Larangan pertama adalah melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan MPLS.
Sekolah juga dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik baru.
Selain itu, kegiatan yang tidak berkaitan dengan tujuan MPLS tidak diperbolehkan dilaksanakan selama masa pengenalan lingkungan sekolah.
Disdik DKI juga melarang penggunaan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
Tak hanya itu, alumni tidak diperbolehkan dilibatkan sebagai penyelenggara MPLS.
Sekolah juga dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Larangan lainnya adalah menyelenggarakan MPLS yang bertentangan dengan prinsip Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
"Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya," tegas Nahdiana.
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita